jurnalbogor.com – Setelah ditetapkan tersangka atas dugaan keterangan palsu diatas sumpah dan atau membuat atau menggunakan surat palsu atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, Direktur PT Ferry Sonneville (FS) Setiadi Noto Subagio kembali dilaporkan ke Polres Bogor.
Komariah melaporkan Setiadi Noto Subagio atas dugaan yang serupa dengan laporan sebelumnya Acang Suryana yang telah ditetapkan tersangka oleh Polres Bogor, yakni memasukan keterangan palsu dalam akta autentik.
Pelapor Komariah mengatakan, bahwa terlapor pernah melakukan langkah hukum yang keliru atas lahan yang dimilikinya di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri.
“Pada September Tahun 2021 Setiadi Noto menggugat atas lahan seluas 10 hektar padahal tanah saya cuma 1,5 hektar. Dasar gugatan yang dilakukan terlapor pada waktu itu adalah SHGB,” ujar Komariah usai Laporan Polisi (LP) di Polres Bogor kepada Jurnal Bogor, Cibinong, Rabu (1/10).
Komariah menambahkan, bahwa proses gugatan tersebut sampai pada putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).
“Pada putusan MA itu gugatan Setiadi Noto tidak dikabulkan. Artinya saya dimenangkan, makanya saya membuat laporan kepolisian sekarang,” kata Komariah.
Ia mengungkapkan, pihaknya menduga adanya ketidakbenaran terhadap dasar proses gugatan yang diterimanya pada Tahun 2021 lalu
“Dengan fakta hukum yang sudah inkrah, sudah jelas berarti ada indikasi Setiadi Noto menggunakan administrasi kepemilikan lahan untuk menggugat saya itu tidak benar,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, pihaknya menaruh harapan penuh terhadap pihak kepolisian untuk menegakkan hukum yang berazaskan keadilan.
“Ada kerugian saya 25 Milyar Rupiah. Insyallah Polres Bogor akan menempuh proses hukum yang adil atas laporan yang telah saya lakukan terhadap Setiadi Noto dengan bukti-bukti awal yang sudah dilampirkan,” tandasnya. (Ando)