jurnalbogor.com – Genap 6 hari sudah pelaksanaan Pleno Terbuka Rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor belum juga bisa menyelesaikan 1 desa pun, Kamis (23/2).
Hal tersebut disampaikan Panwascam bidang sengketa Ramdhani. Ia menyebut banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kemoloran waktu, hingga menginjak 6 hari saat ini belum satu desa pun yang bisa diselesaikan.
” Persoalan yang ada terjadi di beberapa desa terkait adanya ketidaksingkronan data, seperti data kehadiran, adanya lonjakan suara yang menyebabkan PPK harus membuka surat suara itu dengan detail,” ungkap Ramdhani kepada Jurnal Bogor.
Lebih lanjut ia mengatakan, Persoalan yang ada bukan hanya terjadi di Desa Bojongkulur saja yang memang sejak awal sudah menjadi sorotan. Tapi hal serupa pun terjadi di desa lain, seperti adanya lonjakan suara yang signifikan. Salah satu faktor penyebabnya adalah penulisan angka yang dilakukan petugas TPS di bawah.
” Misalnya, suara caleg yang tercoblos itu ada nama caleg dan partainya, itu harusnya menjadi suara caleg, tapi yang terjadi di lapangan adalah petugas TPS menulis nya menjadi dua, jadi suara caleg dan partai, hingga terjadilah lonjakan suara yang signifikan. Harusnya ditulis satu malah jadi dua,” papar Ramdhani.
Terkait apa yang yang menyebabkan hal tersebut, Ramdhani enggan berkomentar. Ia mengatakan, entah faktor ketidaktahuan atau faktor kelelahan dan ketidaksengajaan, itu bisa saja terjadi.
” Banyak faktor, cuma kita tidak fokuskan kesana. Adanya rapat pleno ini kan untuk membenarkan yang salah, dan jika itu ditemukan maka sudah seharusnya kotak akan dibuka,” kata Ramdhani.
” Itu sah secara SOP. Selama pembukaan kotak suara masih dilakukan di lokasi gudang PPK disaksikan oleh Panwascam, saksi dan PPK itu sendiri maka itu sah dilakukan untuk dicari apa yang menjadi kendalanya,” tambahnya.
Ramdhani berharap dalam waktu dekat ini ada desa yang selesai penghitungan suaranya. ” Interupsi itu pasti ada, yang saya harapkan adalah masyarakat untuk tetap tenang dan legowo karena penghitungan ini masih proses dan belum selesai,” pintanya.
” Semoga saja, dari waktu 14 hari yang diberikan itu bisa selesai, dan nanti kedepannya bagi para saksi yang merasa keberatan akan diberikan form keberatan oleh PPK,” pungkas Ramdhani.
Sampai diturunkannya berita ini, Ketua PPK Kecamatan Gunungputri masih bungkam dan menghindar dari awak media.
(NN)