jurnalbogor.com – Kebijakan merger sekolah dasar negeri di Kota Bogor menuai penolakan dari para guru dan orang tua murid. Hal itu menyusul keputusan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 28 Agustus 2025 tentang penggabungan SDN Pengadilan 2 dengan SDN Pengadilan 5.
Namun, keputusan ini memicu keberatan dari pihak sekolah, khususnya tenaga pendidik dan wali murid SDN Pengadilan 2. Hal ini disebabkan salah satunya karena ada rumor penggabungan dua sekolah tersebut akan berganti nama menjadi SDN Pengadilan 5.
Selain itu pasca-SK merger terbit ada kesan dipaksakan kebijakan SDN Pengadilan 5 yang harus diikuti oleh siswa dan guru SDN Pengadilan 2 seperti program bawa minyak jelantah, eskul pramuka diubah jadwalnya sampai ada rencana caruk untuk staf pengajar, meskipun akhirnya dibatalkan setelah setelah adanya keberatan dari pihak guru dan orang tua siswa SDN Pengadilan 2.
Hal ini diperkuat dengan hasil sosialisasi dengan Komite yang menyatakan untuk saat ini, semua kegiatan di sekolah tetap berjalan seperti biasa, tanpa ada perubahan apapun. Semua kebijakan terkait caruk/baur maupun program lain akan menunggu keputusan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Bogor, Pengawas dan Kepala sekolah yang baru.
Keberatan utama terkait rumor pergantian nama menjadi SDN Pengadilan 5 muncul. Keberatan pihak SDN Pengadilan 2 tersebut lantaran SDN Pengadilan 2 dinilai memiliki nilai historis yang kuat. Gedung sekolah tersebut berdiri sejak tahun 1910 dan sudah dianggap sebagai bangunan heritage pendidikan di Kota Bogor. Selain itu, usia SDN Pengadilan 2 lebih tua dibandingkan SDN Pengadilan 5, sehingga penghapusan nama dianggap mengabaikan sejarah yang ada.
“Iya, guru dan orang tua merasa keberatan dengan merger sekaligus pergantian nama. Kami tidak menolak jika digabung, tapi sebaiknya nama SDN Pengadilan 2 tetap dipertahankan,” ujar salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan namanya, Jumat (19/9/25).
Para guru dan orang tua murid berharap Pemerintah Kota Bogor maupun Disdik dapat meninjau ulang kebijakan tersebut. Mereka menilai solusi terbaik adalah tetap melaksanakan merger sesuai kebutuhan administratif, namun identitas nama SDN Pengadilan 2 jangan dihapus dari sejarah pendidikan di Kota Bogor.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang SD Disdik Kota Bogor, Asep Faizal Rahman, menegaskan merger antara SDN Pengadilan 2 dengan SDN Pengadilan 5 sudah diputuskan. Namun, ia menyebutkan soal penamaan sekolah hasil merger masih akan dibicarakan lebih lanjut.
“Untuk penamaan nanti berdasarkan kesepakatan bersama. Kita akan undang tokoh masyarakat, kepala sekolah, guru, komite. Jadi nanti dibarengkan dengan sekolah lain yang juga di-merger, dan itu berproses,” ujar Asep.
(yudi)