jurnalbogor.com – Seorang pelajar tewas dalam tawuran di Jalan Raya KH Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Rabu (12/6) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara membenarkan adanya peristiwa tersebut, dan kini tengah melakukan penyelidikan mengenai perkara itu.
“Ya, benar seorang meninggal dunia pada aksi tawuran itu,” ujar Kompol Olot kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Selain korban meninggal dunia, kata dia, terdapat juga korban lain yang dilaporkan mengalami luka-luka, baik berat maupun ringan.
Kata dia, polisi telah mengamankan sebanyak tujuh pelajar, yang kini masih dilakukan pemeriksaan untuk mencari tersangka dalam perkara tersebut.
“Kami masih melakukan penyelidikan, beberapa orang sudah kita amankan. Saat ini juga masih dilakukan pemeriksaan untuk menentukan siapa yang harus bertanggungjawab,” tandasnya.
Sementara itu, sebanyak lima orang yang akan melakukan tawuran diciduk polisi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran kedapatan memiliki senjata tajam.
Kompol Luthfi mengatakan bahwa penyalahgunaan senjata tajam itu masuk dalam tindak pidana Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalanggunaan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Para tersangka yang berhasil kita tangkap ini berasal dari kelompom yang berbeda diantaranya TOM, Bocimi, Warung Tua Keramat (TWK) dan Tegal Mangga Street (TMS),” ucapnya pada Rabu, 12 Juni 2024.
Kata dia, polisi mengamankan dua orang dari kelompok Bocimi, satu dari TOM, dan tiga dari TMS.
“Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran setelah dilakukan pemeriksaan terbukti memiliki senjata tajam. Satu pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan petugas,” pungkasnya.
(LNL)