Satpol PP Buka Blokade Jalan Menuju Pasar Jambu Dua

  • Whatsapp
Petugas Satpol PP Kota Bogor tengah membuka blokade yang menghalangi akses Jalan Ciremai Ujung menuju Pasar Jambi Dua.

jurnalbogor.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar blokade yang menutup akses Jalan Ciremai Ujung menuju Pasar Jambu Dua pada Senin (20/5/2024).

Diketahui, blokade itu dilakukan oleh PT Graha Agung Wibawa (GAW) selaku pengelola Plaza Jambu Dua, lantaran jalan tersebut adalah mimpi mereka.

Read More

Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, pembongkaran blokade dilakukan lantaran mengganggu kepentingan warga sekitar.

“Pembukaan ini dasarnya terkait dengan site plan yang dimiliki oleh Plaza Jambu Dua. Site plan yang dimiliki adalah site plan lama, yang masih memfungsikan ini sebagai jalan,” ucapnya kepada wartawan.

Agustian Syach juga mengatakan bahwa PT GAW mengajukan permohonan pembuatan site plan baru, tetapi ditolak oleh Pemkot Bogor sehingga tidak ada hak dari PT GAW untuk mengubah peruntukan akses jalan tersebut.

“Memang secara kepemilikan, tanah ini adalah tanah PT GAW sesuai dengan SHGB yang dimiliki oleh mereka seluas 10.018 meter persegi, namun dalam site plan yang dimilikinya bahwa jalan ini difungsikan sebagai jalan dan secara eksisting sudah berfungsi sekian belas tahun ke belakang,” ungkapnya.

“Jadi secara sepihak PT. GAW akan mengganggu kepentingan warga yang ada di area sini, sehingga kami setelah melakukan kajian dari DPMPTSP, Dishub, dan Forkopimda menyampaikan bahwa ini harus dibuka,” tambahnya.

Ia menekankan, PT GAW harus kembali mengajukan proses pembuatan izin baru, termasuk site plan untuk kemudian akan dirumuskan oleh tim dari Pemkot Bogor.

“Mereka mengajukan site plan baru memang ini sudah ditutup akses jalannya. Tapi ditolak, belum diproses oleh Pemkot Bogor sehingga tidak ada hak untuk melakukan penutupan jalan. Kita menghargai ini adalah tanah milik PT GAW. Tetapi tolong hormati juga site plan lama,” jelasnya.

Ia meminta agar PT GAW tidak melalukan penutupan secara sepihak, sehingga berdampak pada aktivitas warga.

Kata dia, apabila Plaza Jambu Dua menutup jalan kembali secara sepihak sebelum site plan baru disetujui. Artinya mereka melanggar kembali ketetapan yang sudah disepakati dalam site plan 2019.

“Makanya saat ini Pemkot Bogor mengkaji terus segala bentuk proses permohonan perizinan dari PT. GAW, kita lihat sudah dalam pembangunan ada berapa penambahan sayap yang mungkin dari site plan awal. Jadi sama-sama lah kita. Site plan kita proses, kita bahas. Tapi kepentingan warga jangan sampai terganggu,” katanya.

(FDY)

Editor: Fredy Kristianto

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *