Oleh,
Yusfitriadi
Founder Visi Nusantara (Vinus)
Apresiasi dan bangga Pemerintah Kabupaten Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam audit laporan keuangan oleh BPK Jawa Barat. Tentu bagi Pemerintah Kabupaten Bogor periode ini predikat WTP ini sangat berarti dan mempunyai nilai strategis. Sangat berarti, dimana predikat WTP ini merupakan prdiket WTP yang ke-8, setelah 3 tahun berturut-turut Pemerintah Kabupaten Bogor harus mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Sangat Strategis, dimana predikat ini diberikan oleh BPK beberapa hari sebelum tepat 100 hari kerja Perintahan Kabupaten Bogor dipimpin oleh Rudi Susmanto dan Ade Ruhandi. Hal ini penting, karena predikat WTP ini diharapkan akan memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya dalam tatakelola pemerintahan di bidang keuangan.
Namun tentu saja, tidak boleh berhenti dengan peredikat ini. Karena terkadang predikat yang diberikan oleh BPK terkadangan hasil audit yang hanya bersifat administratif, bukan bersifat faktual. Dimana predikat tersebut, belum tentu sesuai dengan fakta di lapangan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Oleh karena karena itu, awal yang baik ini pada pemerintahan Rudi Susmanto dan Ade Ruhandi dijadikan sebuah momentum untuk mendekatkan kesenjangan masalah dalam pengelolaan keuangan. Agar tidak terlalu jauh secara adminitratif dengan fakta yang terjadi di lapangan. Upaya mendekatkan kesenjangan tersebut diantaranya dengan beberapa langkah.
Pertama, Membangun komitmen tatakelola keuangan yang baik dan bersih. Tentu komitmen ini tidak hanya menjadi “narasi pidato” namun harus menjadi spirit dan aksi nyata. Termasuk penguatan pebgawasan secara melekat dan sustainable.
Kedua, transparansi dan akuntabel. Salah satu bentuk kongkrit yang mampu menjaga tatakelola keuangan yang baik dan bersih diantaranya keterbukaan dan ketepatan sasaran serta pertanggungjawaban yang bisa diterima oleh semua pihak. Dengan transparansi ini, publik akan ikut membantu dalam mengawal pertanggungjawaban tatakelola keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.
Ketiga, Reward and Punishment. Bagi siapa saja, dinas dan unit manapun yang bersil menjaga marwah Kabupaten Bogor dengan menata keuangan secara baik, maka pemerintah layak memberikan penghargaan dalam bentuk apapun. Begitupun bagi aparatur pemerintah manapun di lingkungan Kabupaten Bogor yang tidak baik dalam menatakelola keuangan maka Pemerintah melalui Bupati Bogor harus mampu memberikan punishment (hukuman). Tentu hukuman ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bila perlu diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Keempat, Menguatkan fungsi Pengawasan. Baik bupati maupun wakil bupati, lembaga legislatif dan inspektorat harus lebih menguatkan pengawasannya. Karena kehadiran fungsi pengawasan yang melekat akan sangat membantu dalan mencegah terjadinya beebagai malpraktik dalam tatakelola keuangan di Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.
Kelima, Audit Eksternal. Untuk membuat second opinion dan bahan penilaian yang lebih komprehensif, bila perlu Pemerintah Kabupaten Bogor meminta pihak eksternal untuk mengukur melalui audit dan penelitian yang melibatkan pihak eksternal. ***