jurnalbogor.com – Satuan Lalu Lintas Polres Bogor kembali memberlakukan sistem ganjil-genap di Jalur Puncak Bogor pada akhir pekan ini. Kebijakan tersebut diterapkan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu, yakni tanggal 16, 17, dan 18 Mei 2025.
Menurut informasi yang dikutip dari akun Instagram resmi @satlantaspolresbogor.tmc, penerapan ganjil-genap ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengatur arus lalu lintas menuju kawasan Puncak yang kerap mengalami kepadatan, terutama di akhir pekan dan masa liburan.
Dalam unggahan tersebut juga dijelaskan bahwa kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor yang tidak sesuai dengan tanggal pelaksanaan sistem ganjil-genap akan diputar balik oleh petugas di lapangan.
Pengendara diimbau untuk memperhatikan kembali nomor plat kendaraan mereka sebelum melakukan perjalanan menuju Jalur Puncak guna menghindari hambatan selama penerapan sistem ini berlangsung.
Penulis: Lamis Lailatul Hidayah (mg/uik)