Rehabilitasi Pecandu Narkoba Terkendala BNNK

  • Whatsapp
Wakil Ketua Pansus P4GN DPRD Kota Bogor, Tri Riyanto.

jurnalbogor.com – Panitia Khusus (Pansus) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) menerima audiensi dari Persaudaraan Korban NAPZA Kota Bogor.

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua Pansus, Hj Hakanna dan Wakil Ketua Pansus,
Tri Riyanto Andhika Putra.

Read More

Diketahui, saat ini DPRD Kota Bogor tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) P4GN
untuk mengatasi maraknya penyalahgunaan narkotika khususnya di beberapa titik Kota Bogor.

Wakil Ketua Pansus P4GN, Tri Riyanto Andhika Putra, mengaku terbuka menerima audiensi dari seluruh stakeholder dan lapisan masyarakat untuk menciptakan raperda yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat.

“Kami menyambut baik atas kehadiran rekan-rekan komunitas, yang telah memberikan pandangan, pengalaman langsung, serta perspektif kritis terkait kebijakan penanganan dan rehabilitas dari korban penyalahgunaan narkotika,” ujarnya kepada wartawan.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan komunitas turut menyampaikan gagasan, pengalaman, dan kebutuhan yang terjadi di lapangan serta dihadapi oleh korban penyalahgunaan narkotika.

Persaudaraan Korban NAPZA Bogor (PKNB) inimerupakan komunitas yang bentuk pada
tahun 2009 untuk mewadahi korban NAPZA yang berdomisili di wilayah Bogor Raya.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor itu menyebut bahwa saat ini Kota Bogor belum memiliki BNNK, sehingga ada kesulitan untuk melakukan rehab dan tes urine.

Ia pun memberikan beberapa catatan untuk pengimplementasian Raperda ini kedepannya, yakni para korban penyalahgunaan narkotika tidak boleh disisihkan, mereka harus diayomi, dianggap,
dilibatkan, dan diberi peluang untuk bangkit kembali.

“Pentingnya strategi himbauan yang efisien, tepat sasaran, dan sesuai dengan karakter anak muda di era saat ini, termasuk di
lingkugan sekolah maupun di digital atau sosial media,” katanya.

Selain itu, proses pemulihan masih menjadi catatan utama, karena saat ini masih banyak korban yang
engan untuk mencari pengobatan karena termakan oleh stigma negatif dan mahalnya biaya
rehabilitas.

Atas dasar itu, Pansus P4GN menegaskan bahwa pemulihan yang sesuai standar harus menjadi prioritas, baik itu tempat rehabilitas ataupun penyediaan layanan gratis dari pemerintah kota.

“Dengan audiensi ini kami mendengar secara langsung dar komunitas dan korban. Tentu ini penting agar Raperda yang kami susun benar-benar hidup dan menjawab masalah di lapangan.
Kami tidak ingin hanya bicara pencegahan, tetapi juga pemulihan, perlindungan, dan
pemberdayaan,” jelasnya.

Kata dia, audiensi ini menjadi awal dari sinergi yang lebih kuat antara
legislatif, komunitas, dan pemerintah untuk membangun kebijakan yang inklusif, sekaligus menjadi investasi jangka panjang untuk menyelamatkan generasi muda agar terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

(FDY)

Editor: Fredy Kristianto

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *