‎Rangkap Jabatan Sekdes Cileungsi Kidul Rawan Konflik Kepentingan

  • Whatsapp

jurnalbogor.com – ‎Sekretaris Desa Cileungsi Kidul Dimas Anugrah kini diketahui merangkap jabatan sebagai Ketua Karang Taruna Desa Cileungsi Kidul. Rangkap jabatan tersebut disinyalir sebagai langkah lanjutan Dimas yang mengincar kursi Ketua Karang Taruna Cileungsi yang rencananya akan digelar Sabtu 15 November 2025. Dimana salahsatu persyaratan untuk maju sebagai Ketua Karang Taruna yang bersangkutan harus pernah menjadi pengurus selama satu periode yang dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan.

‎”Iya sekarang Dimas jadi Ketua Katar Cileungsi Kidul. Kalau liat SK nya nanti ketemuan saja, sekarang saya lagi sibuk,” kata mantan Ketua Katar Cileungsi Kidul, Deny Riadi

‎Pernyataan Deny tersebut tentunya mempertegas rangkap jabatan Dimas yang saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris Desa Cileungsi Kidul.

Hal ini tentunya menjadi contoh negatif dalam kehidupan pemerintahan tingkat desa ataupun tingkatan yang lebih besar.

Read More

Pasalnya, undang-undang maupun peraturan pemerintah kerap menggaungkan larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa, lantaran rawan konflik kepentingan dan membuka celah terjadi kolusi dan korupsi. Terlebih rangkap jabatan tersebut sama-sama menggunakan anggaran pusat ataupun daerah.

‎Pengurus LSM Penjara Indonesia, Jimmy Valiant menegaskan, semangat pemerintah melarang rangkap jabatan substansinya adalah mencegah terjadinya potensi korupsi dan kolusi. Karena rangkap jabatan rawan konflik kepentingan dan kebijakan yang menguntungkan segelintir pihak. Oleh karena itu, pemerintah membuat payung hukum larangan rangkap jabatan baik melalui undang-undang maupun peraturan lain.

‎”Yang perlu dipahami dari undang-undang ataupun peraturan pemerintah yang melarang perangkat desa rangkap jabatan adalah substansi nya untuk menghindari konflik kepentingan dan menguntungkan segelintir pihak. Adapun contoh rangkap jabatan yang disebutkan Undang-undang seperti anggota dewan atau lembaga kemasyarakatan lainnya hanya contoh rangkap jabatan yang tidak dibolehkan, “ujarnya.

Karena dalam pasal 51 Undang-undang 6 tahun 2014 disebutkan, perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota ‎Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan ‎Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan ‎Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan ‎Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.

‎Menurutnya, kalimat dalam UU 6 tahun 2014 yang menyatakan dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan dan undang-undang menegaskan jika masih ada jabatan lain selain anggota dewan dan BPD yang tidak boleh rangkap jabatan. Salahsatunya adalah perangkat desa merangkap lembaga kemasyarakatan desa seperti yang diatur dalam peraturan Mendagri mengenai lembaga kemasyarakatan desa.

‎”Intinya kalau sudah menjabat satu jabatan ya jangan rangkap jabatan. Karena rangkap jabatan dilarang. Kalau seseorang memaksakan rangkap jabatan dengan mencari celah dalam UU maupun peraturan pemerintah itu namanya punya kepentingan yang jelas. Kalau dari awal sudah terobsesi dengan rangkap jabatan, sudah pasti nantinya akan tidak baik,” ujarnya.

‎Jimmy mengatakan, jika Sekdes Cileungsi Kidul sosok yang bijaksana, maka ia akan melepaskan salahsatu jabatannya. Karena dengan begitu dirinya telah memberikan contoh yang baik sebagai pejabat.

‎”Masih banyak yang bisa dan mampu jadi Sekdes atau Ketua Karang Taruna. Berikan kesempatan kepada yang lain untuk berkontribusi kepada yang lain, itu akan lebih elegan dan bijaksana,” tandasnya.

‎Sementara itu, Sekdis DPMD yang coba dikonfirmasi terkait rangkap jabatan Sekdes Cileungsi Kidul yang juga Ketua Karang Taruna Cileungsi Kidul belum bisa memberikan keterangan. (Fik)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *