jurnalbogor.com – Proyek pembangunan perumahan di atas lahan seluas 63.890 meter persegi atau sekitar 6,3 hektare di Kampung Leuwijambe, RW 03, Desa Kadumangu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, terus berjalan. Namun, aktivitas tersebut menuai sorotan warga yang mempertanyakan kelengkapan perizinan proyek.
Warga juga menyoroti dampak pekerjaan cut and fill terhadap lingkungan sekitar. Mereka mengaku sempat terdampak banjir setelah saluran air di sekitar lokasi proyek mengalami perubahan.
Salah seorang warga, Tony Hidayat, mengatakan pihaknya mempertanyakan legalitas pembangunan tersebut karena hingga kini belum pernah diperlihatkan dokumen perizinan yang dimaksud kepada warga.
“Informasinya diduga belum berizin. Sebelumnya puluhan warga menandatangani surat penolakan atas kegiatan pembangunan perumahan. Ketika saya meminta ditunjukkan izinnya, sampai sekarang tidak pernah diperlihatkan legalitasnya,” kata Tony kepada wartawan di Babakan Madang, Rabu (7/10/2026).
Menurut dia, persoalan tersebut semakin menjadi perhatian karena lahan yang digunakan disebut berstatus Hak Milik (SHM). Tony mempertanyakan bagaimana kegiatan pembangunan perumahan dengan luasan mencapai 63.890 meter persegi dapat berjalan apabila seluruh persyaratan dan perizinannya belum jelas.
“Apalagi status tanahnya itu kan tanah Hak Milik. Mana bisa atas nama pribadi perorangan melakukan kegiatan pembangunan perumahan seluas itu,” ujarnya.
Selain persoalan perizinan, warga juga menyoroti pekerjaan cut and fill yang masih berlangsung di lokasi. Meski bangunan rumah belum terlihat berdiri, alat berat masih digunakan untuk meratakan tanah dan membentuk akses jalan.
Tony mengungkapkan, perubahan saluran air diduga turut memicu persoalan banjir yang dirasakan warga ketika hujan turun.
“Saluran air yang dari dulu lebarnya sampai empat meter sekarang ditutup dan diganti menjadi saluran yang lebarnya hanya sekitar 60 sentimeter. Akibatnya, beberapa rumah warga sempat terdampak banjir,” katanya.
Atas kondisi tersebut, warga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor tidak tinggal diam. Mereka mendesak Satpol PP melakukan pemeriksaan terhadap legalitas proyek dan menghentikan kegiatan apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun ketentuan pembangunan.
“Kami minta Pemkab Bogor bertindak tegas menghentikan kegiatan proyek tersebut jika memang belum mengantongi perizinan, karena sangat berdampak kepada warga sekitar,” tegas Tony.
Sementara itu, pantauan wartawan di lokasi menunjukkan aktivitas proyek masih berlangsung. Sejumlah pekerja tampak mengoperasikan alat berat untuk melakukan pemerataan tanah sekaligus membentuk jalan.
Di lokasi juga terlihat sebuah bangunan yang menyerupai kantor proyek. Pada bagian depan terpampang spanduk bertuliskan PT Putra Mahkota Land.
Saat dikonfirmasi, Rahman yang mengaku sebagai penanggung jawab kegiatan pembangunan membantah dugaan bahwa proyek tersebut berjalan tanpa izin.
Ia menegaskan pihaknya telah menempuh proses perizinan sebelum memulai kegiatan pembangunan.
“Kalau perizinan sudah lengkap. Jadi tidak mungkin belum punya izin tetapi sudah mulai membangun,” kata Rahman.
Namun, ketika awak media meminta agar dapat bertemu langsung dengan pemilik atau pihak yang berwenang memberikan penjelasan mengenai dokumen perizinan, Rahman menyebut pemilik proyek, Robin, tidak dapat ditemui karena kesibukan.
“Pak Robin-nya sibuk, Pak, tidak bisa ditemui,” ujarnya.
Rahman juga membantah adanya persoalan dengan warga sekitar. Menurut dia, sebelum kegiatan pembangunan dilakukan, pihaknya telah menempuh proses izin lingkungan yang melibatkan warga di dua RW.
“Siapa warganya? Karena warga di sini telah tanda tangan di dalam izin lingkungan. Termasuk saya dan teman-teman di sini yang bekerja, semuanya warga sini,” tandasnya.
(FDY|*)






