jurnalbogor.com – Proses seleksi Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor periode 2024-2028 yang Tertuang dalam Pengumuman Nomor: 001/PANSELPPJ/X/ 2024, berujung polemik.
Salah seorang peserta seleksi Dewas Perumda PPJ, Rd Ian J Sumpena menyebut bahwa beberapa permasalahan terkait integritas persyaratan, netralitas panitia seleksi (Pansel), dan verifikasi data peserta menjadi isu krusial yang harus segera diatasi untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi ini.
“Selain itu, masalah verifikasi keabsahan data peserta juga mengemuka. Dalam setiap proses seleksi yang melibatkan jabatan publik, validitas data setiap peserta adalah bagian esensial dari prinsip akuntabilitas dan transparansi,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya yang diterima wartawan pada Jumat (1/11/2024).
Namun, sambung dia,
dalam proses seleksi kali ini, diduga verifikasi data tidak dilakukan secara menyeluruh, sehingga memunculkan keraguan mengenai keabsahan status peserta yang lolos ke tahap akhir.
“Kelemahan dalam verifikasi data ini berpotensi melanggar prinsip keterbukaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ucap Ian.
Lebih lanjut, kata dia, terdapat dugaan ketidaknetralan Ketua Panitia Seleksi Perumda PPJ dalam proses penilaian. Dugaan ini diperkuat dengan indikasi bahwa beberapa peserta diduga “diloloskan” hingga tahap akhir oleh Pejabat (Pj) Wali Kota Bogor, tanpa mempertimbangkan proses penilaian yang objektif dan berdasarkan kualifikasi peserta.
“Surat keputusan terkait seleksi ini, yaitu Surat Nomor
023/PANSEL.PPJ/X/2024 Tanggal 30 Oktober 2024 jo Surat Nomor
900.1.3.2/5568-Bag.Ekon. Tanggal 29 Oktober 2024, kini dipertanyakan integritasnya, terutama dalam menentukan pilihan akhir yang terkesan berpihak kepada individu tertentu,” jelasnya.
Dalam konteks administrasi pemerintahan, sambung Ian, ketidaknetralan dan dugaan keberpihakan jelas bertentangan dengan asas akuntabilitas dan integritas
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Tindakan keberpihakan dalam penentuan hasil seleksi Dewas berpotensi merusak prinsip pemerintahan yang bersih dan efektif, serta mengancam kepercayaan publik terhadap transparansi administrasi publik di Kota Bogor,” katanya.
“Saya akan mengajukan tuntutan keberatan ini secara berjenjang kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Inspektorat Kota Bogor, serta Inspektorat Provinsi Jawa Barat untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dengan ketidaknetralan dalam proses seleksi Dewas Perumda PPJ,” ucapnya.
Apabila Ketua Pansel bersikukuh tidak mau membuka Proses Tahapan Seleksi Dewas Perumda PPJ secara step by step, dimulai dengan tahapan administrasi para peserta dari tahap mulai pendaftaran awal, tahapan seleksi dan parameter penilaian sesuai persyaratan serta komposisi nilai ranking peserta.
“Kemudian apa yang menjadi acuan dan parameter dalam menentukan pilihannya. Saya juga menyerukan kepada pihak berwenang untuk memastikan bahwa seluruh proses seleksi memenuhi standar integritas, transparansi, dan akuntabilitas, guna mencegah penyalahgunaan wewenang,” bebernya.
Ian menyebut bahwa para peserta seleksi yang merasa dirugikan berhak mengajukan keberatan melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk mengajukan laporan ke Ombudsman Republik Indonesia.
“Bila terbukti ada maladministrasi. Langkah-langkah ini diharapkan mampu mengembalikan proses seleksi kepada jalur yang benar, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
(FDY|*)