jurnalbogor.com – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus judi online, yang berawal dari penangkapan 256 orang yang terduga geng motor.
Berdasarkan penyelidikan terhadap 256 orang tersebut terdapat satu orang berinisial S dari aliansi Tim Kaciu yang terlibat judi online.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Tegus Prakoso mengatakan bahwa pelaku berinisial S ini mulai memasarkan judi online sejak November 2023 hingga Maret 2024.
“Dari November 2023 sampai Maret 2024 pelaku tersebut melaksanakan aksinya untuk judi online,” ujar Kombes Pol Bismo kepada wartawan, Senin (25/3/2024).
Kapolresta mengatakan bahwa pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.500.00 perbulan.
“Keuntungan judi tersebut sebanyak Rp1.500.00 per bulan digunakan oleh pelaku bersama teman temannya,” ungkapnya.
Dalam sehari, pelaku mempromosikan judi online tersebut sebanyak tiga kali di akun instagram milik Kaciu Bogor.
“Modusnya adalah pelaku dihubungi oleh salah seorang yang bernama Bang Fals untuk menawarkan situs judi online dengan sehari menampilkan tiga kali selama saru bulan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Undang-undang perjudian, Undang-undang ITE pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang transaksi elektronik.
“Pelaku dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara menjelaskan, uang keuntungan judi online tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan dirinya dan kegiatan geng motor pelaku.
“Mereka memperoleh uang itu untuk kepentingan kelompok mereka. Uang keuntungan itu juga digunakan untuk beli minuman keras dan nongkrong nongkrong,” tegasnya.
Guna menambah penghasilannya, kata Luthfi Olot, pelaku juga tengah mengajukan satu akun instrgram lainnya untuk mempromosikan judi online tersebut.
“Anggotanya tahu admin itu mengelola judi online, bahkan yang bersangkutan tengah mengajukan satu akun IG lagi supaya mendapat tambahan lagi,” pungkasnya.
(FDY)