jurnalbogor.com – Polemik terkait sejumlah kepala desa yang diduga meminta tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan-perusahaan kini menjadi sorotan publik.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor Sastra Winara, angkat bicara dan menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah daerah.
Sastra Winara mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu langkah lanjutan dari tim siber yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Kita lagi nunggu dari tim Sapu Bersih (Saber) pungli, langkah apa yang akan dilakukan oleh mereka,” ujarnya, Senin (7/4/25).
Sastra menambahkan, bahwa Bupati Bogor telah membentuk tim siber untuk menindaklanjuti laporan mengenai kepala desa yang diduga meminta THR kepada pihak swasta. Tim ini diharapkan dapat bekerja secara profesional dan transparan.
“Kemarin Pak Bupati menyampaikan bahwa sudah membentuk tim Saber untuk menindaklanjuti beberapa kepala desa yang dianggap meminta THR kepada perusahaan-perusahaan,” ungkapnya.
“Kami akan terus mendukung penuh langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah daerah, termasuk dalam penanganan masalah tersebut,” tutupnya.
Sebelumnya, Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, akan menindak tegas pada Kades yang didapati meminta THR lebaran kepada perusahaan-perusahaan.
Dirinya menyebut, bahwa saat ini tim Saber Pungli Kabupaten Bogor sedang memeriksa empat kades yang didapati ngecrek THR lebaran.
“Segala hal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka pada lima tahun ke depan di pemerintahan Rudy Susmanto-Ade Ruhandi akan kami tindak tegas,” kata Rudy, Minggu (6/4/25).
Rudy menyebut, saat ini forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor akan mengambil tindakan dengan memeriksa kades yang diduga bermasalah.
“Hasil yang dilaksanakan oleh tim saber pungli, paling lambat di minggu depan kita sudah mendapat keputusan hasil dari proses saat ini yang sedang berjalan,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan keputusan, dirinya akan memberi sanksi kepada kades yang meminta THR lebaran kepada perusahaan-perusahaan maupun yang lainnya.
“Sangsi yang akan diberikan akan disampaikan kepada kami, apakah sangsi administratif atau yang ada unsur pidananya,” jelasnya.
“Jika memang ada unsur tindak pidana, maka ketentuan peraturan perundang-undang, kita akan menindaklanjuti lebih lanjut bersama Polres Bogor dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” tutupnya. (Aga*)