jurnalbogor.com – Hak pejalan kaki dirampas puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL), meskipun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor telah berulang kali menertibkan keberadaan puluhan PKL tersebut.
Masyarakat yang semestinya berjalan kaki di trotoar terpaksa mengalah melangkah di bahu jalan Raya Ciawi yang ramai lalu lintas. Tentu saja hal ini membuat tidak aman dan tidak nyaman bagi para pejalan kaki.
Seorang pejalan kaki yang hendak berobat ke RSUD dr. Idham Chaliq Ciawi mengaku terganggu dengan maraknya aktivitas pedagang di trotoar bahkan tidak sedikit pedagang yang berjualan di bahu jalan.
“Risih pak lewat sini banyak PKL mangkal di trotoar jalan pintu gerbang masuk RSUD Ciawi. Apalagi saya bawa anak – anak mau periksa ke poly gigi,” ucap Nurlaila warga Cipayung Datar Megamendung, Selasa (1/6) siang.
Hal ini dibenarkan oleh pemilik warung Hj.Arsita yang berada disamping gedung RSUD dr Idham Chaliq Ciawi. “Iya tiap hari, mulai pagi sampai malam itu PKL bandel padahal sudah sering ditegur Satpol PP. Jujur saja ini ganggu usaha saya sebab warung saya jadi tertutupi PKL, belum lagi sampahnya berserakan,” katanya, Selasa (1/6)
Dikonfirmasi, Penyidik Satpol PP Kabupaten Bogor, Erwin, menjelaskan bahwa untuk penertiban PKL di Kabupaten Bogor merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. “Kewenangannya ada di Pak Camat setempat untuk menertibkan,” ucapnya dihubungi Selasa (1/6)
Ketua IKKPAS, Iman Sukarya meminta kepada Camat Ciawi untuk menertibkan PKL di trotoar dan bahu jalan yang mangkal di akses menuju RSUD Ciawi. Pasalnya, keberadaan PKL tersebut telah merampas hak pejalan kaki dan kendaraan yang melintas di jalur tersebut.
“Pak Camat perlu tegas menciptakan ruang publik yang tertib, bersih, dan aman, serta mengurai kemacetan yang disebabkan oleh keberadaan PKL yang berjualan di lokasi terlarang. penertiban PKL ini dilakukan untuk kepentingan bersama, yaitu menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Bogor,” desak Iman Sukarya.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 58 Tahun 2025, diantaranya disebutkan perlimpahan kewenangan ketertiban umum kepada pihak kecamatan. Sementara hingga Selasa (1/7/2025) keberadaan puluhan PKL tersebut belum dilakukan tindakan sebagaimana amanat Peraturan Daerah Ketertiban Umum Kabupaten Bogor.
(red/rls)