jurnalbogor.com – Penjabat (PJ) Wali Kota Bogor, Hery Antasari menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan peneguran keras terhadap Wakil Ketua BAZNAS Kota Bogor, Subhan Murtadla pada Selasa (3/9/2024).
“Saya sudah lakukan langkah dan tindakan sesuai kewenangan melalui asisten yang juga badan pengawas,” ujar Hery kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).
Menurut Hery, dalam berdemokrasi ada aturan dan kepatutan, walaupun jabatan wakil ketua BAZNAS bukanlah aparatur sipil negara (ASN), tetapi hal yang dilakukannya (membuat video dukungan) tidak patut.
“BAZNAS ada di lingkungan unit kerja yang melapor, bertanggungjawab, dan diangkat oleh wali kota. Di lembaga itupun ada APBD, jadi harus berdiri di atas semuanya,” tegas Hery.
Atas dasar itu, kata Hery, pihaknya akan membuat pakta integritas terhadap semua organisasi atau unit kerja yang ada di lingkungan Pemkot Bogor.
“Kami akan ikat secara regulasi dan kepatutan,” tegas Hery lagi.
Lebih lanjut, ia juga mengaku akan mendukung semua langkah yang akan diambil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menangani perkara ini.
“Kami akan tunggu rekomendasi Bawaslu seputar langkah selanjutnya,” tegasnya.
Hery pun memperingatkan agar ASN dan organisasi yang bernaung dibawah pemerintah untuk tetap netral dalam pilkada.
“Saya peringatkan yang lain untuk tidak seperti itu. Kalau punya pilihan cukup di kotak suara saja,” ungkapnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Bogor, Eko Prabowo menegaskan bahwa teguran keras telah dilayangkan kepada Subhan Murtadla, dan selanjutnya Pemkot Bogor akan menunggu hasil pemeriksaan Bawaslu.
“Sudah dikasih peringatan keras atau teguran 1. Kita tunggu hasil dari Bawaslu, rekomendasinya akan disampaikan ke pj wali kota baru ke Badan Pengawas,” ucapnya.
(FDY)