jurnalbogor.com– Pemerintah Desa Tugu Utara, Cisarua, Kabupaten Bogor merespons pemberlakuan Perbup Nomor 60 Tahun 2023 yang sudah mulai 1 Maret 2023 tentang Optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Pemberian Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan untuk dicabut. Pasalnya, perbup ini dinilai banyak pihak merugikan masyarakat.
Berdasar Perbup No. 60 Tahun 2023, masyarakat miskin, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja dapat dilayani di rumah sakit jika telah tervalidasi masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sementara untuk dapat masuk dalam daftar DTKS, warga harus melalui proses tahapan pendataan, verifikasi data, pengecekan pada Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), validasi DTKS, dan pendaftaran. Data juga diperbaharui per bulannya.
Kepala Desa Tugu Utara Asep Ma’mun mengakui Perbup 60 terkait data terpadu kesejahteraan sosial kerap mempersulit masyarakat.
Menurutnya, Perbup itu kalau untuk level kepala desa itu dalam rangka pelayanan gawat kedaruratan kesehatan masyarakat sangat berdampak sekali.
“Sebab teknis di lapangan dari proses kemarin saja setelah pemberlakuan Perbup tersebut tentang DTKS untuk pelayanan kesehatan emergency sangat menyulitkan masyarakat,” paparnya, Jumat (26/4/2024).
Lanjut dia, repotnya tidak bisa difasilitasi oleh RSUD, dan pihak desa sudah coba memfasilitasi. Sebelum diberlakukan ada pertimbangan, lalu ada kemudahan di Dinas Sosial itu dengan diberlakukannya sistem jaminan kesehatan diluar ketentuan BPJS diluar secara mandiri.
“Namun demikian, pihak RSUD itu hanya fokus kepada data yang sudah ada database yang ada disitu, diluar itu tidak bisa difasilitasi,” jelas Asep.
Belum lama ini dia mengaku memfasilitasi kondisi emergency di masyarakat, masih di cover RSUD. Dia berharap Perbup 60 ini dievaluasi ulang atau mungkin ada pemutakhiran basis data, jadi pertimbangannya di level lapangan sebelum diberlakukan perbup, harusnya ada pemuktahiran basis data DTKS.
“Manakala diberlakukan perbup ini, masyarakat yang memang secara standar ekonomi dibawah tercover di DTKS tersebut, tapi inikan tidak,” tegasnya.
Ia menjelaskan, data DTKS yang masih produk lama diberlakukan perbup ini akan jadi protek meng-counter dari itu. Secara admistrasi RSUD tidak bisa memberikan pelayanan sepanjang masyarakat tidak terdaftar di DTKS.
Asep menjelaskan, pada Perbup ini yang mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan dari RSUD ini hanya masyarakat yang terdata di DTKS, sedangkan yang tidak terdata tidak bisa diberikan pelayanan.
“Saya berharap sebelum diberlakukan perbup ini alangkah baiknya itu dievaluasi atau revisi ulang atau dicabut perbupnya, ada celah masyarakat bisa mengakses pelayan kesehatan di RSUD jadi dua opsi itu.
Ada dua opsi permohonan kepada Pemda Bogor, satu mengevaluasi terkait perbup tersebut, kedua membangun pemuktahiran basis data di level tingkat desa, jadi masyarakat yang memang secara berhak mengakses data tersebut.
“Perbup 60 ini mempersulit kesehatan masyarakat di bawah, jadi kita terkunci untuk pelayanan warga menengah kebawah,” ungkapnya.
(YUD)