jurnalbogor.com – Permohonan tindak lanjut eksekusi Putusan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) warga perumahan Sentul City telah diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Panitera Muda Perkara PTUN Bandung R. Azharyanti menerangkan kepada warga bahwa sesuai Pasal 116 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun) dan Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Putusan PTUN yang Berkekuatan Hukum Tetap tertanggal 2 Juli 2024 (Juklak Putusan PTUN), termohon eksekusi atau dalam hal ini Bupati Bogodlr yang tidak melaksanakan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif.
Selain itu, upaya paksa juga harus diumumkan pada media massa cetak, dan ketua pengadilan harus mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan Termohon Eksekusi melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan.
Permohonan tindak lanjut eksekusi Putusan PSU telah diterima oleh PTUN Bandung. Panitera Muda Perkara PTUN Bandung Hj. R. Azharyanti S.K., S.H.. menerangkan kepada warga bahwa sesuai Pasal 116 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun) dan Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Putusan PTUN yang Berkekuatan Hukum Tetap tertanggal 2 Juli 2024 (Juklak Putusan PTUN), Termohon Eksekusi yang tidak melaksanakan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif, diumumkan pada media massa cetak, dan ketua pengadilan harus mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan Termohon Eksekusi melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan.
“Tndakan Bupati Bogor yang membangkang putusan dan perintah pengadilan adalah bentuk nyata pengabaian terhadap negara hukum dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah, dan hari ini Plpermohonan tindak lanjut eksekusi Putusan PSU warga perumahan Sentul City telah diterima oleh PTUN Bandung,” ucap salah satu kuasa hukum warga Sentul City Alghiffari Aqsa kepada wartawan, Kamis, 5 Maret 2026.
Alghiffari Aqsa yang merupakan Direktur Amar Law Firm itu meminta, menuntut dan mendesak agar Ketua PTUN Bandung menindaklanjuti proses eksekusi Putusan PSU dengan menerapkan mekanisme Pasal 116 UU Peratun dan Juklak Putusan PTUN.
Terhadap Bupati Bogor, untuk segera melaksanakan isi Putusan PSU dengan melakukan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan serah terima PSU di seluruh Kawasan Perumahan Sentul City.
Sedangkan terhadap, Presiden RI memerintahkan Bupati Bogor untuk menjalankan Putusan PSU yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Sementara. DPR RI hingga DPRD Kabupaten Bogor melakukan fungsi pengawasan dengan memerintahkan Bupati Bogor menjalankan Putusan PSU.
“Kami juga mendesak Ombudsman Jakarta Raya agar Bupati Bogor segera menjalankan isi Putusan PSU. Termasuk dan tidak terbatas pada pemeriksaan lapangan terkait pelaksanaan rekomendasi dan isi Putusan PSU, memublikasikan dan melaporkan tindakan maladministrasi Pemkab Bogor kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI dan DPRD Kabupaten Bogor untuk diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk KPK segera melakukan penindakan terhadap Bupati Bogor maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses serah terima PSU di Kawasan Perumahan Sentul City, karena diduga telah menimbulkan kerugian negara dari tidak maksimalnya pendapatan asli daerah Kabupaten Bogor,” pintanya.
Informasi yang dihimpun, warga Sentul City yang didampingi kuada hukum dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office resmi mengajukan permohonan tindak lanjut eksekusi kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas Putusan Perkara Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg (Putusan PSU).
Langkah ini diambil karena Bupati Bogor selaku Termohon Eksekusi terbukti melakukan pembangkangan hukum dengan tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) selama lebih dari tiga tahun.
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2 Desember 2022 tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa tindakan Bupati Bogor yang tidak mengelola, membina, dan mengawasi penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City adalah Perbuatan Melawan Hukum. Meskipun Ketua PTUN Bandung telah mengeluarkan Penetapan Eksekusi pada 13 Juni 2023, namun hingga saat ini Bupati Bogor tetap tidak bergeming melaksanakan kewajiban hukumnya.
Akibat penundaan eksekusi ini, PT Sentul City, Tbk., selaku Pengembang menjadi leluasa melakukan tindakan sewenang-wenang yang merugikan warga seperti penarikan Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) ilegal, kondisi fisik PSU di Sentul City saat ini rusak, tidak terawat, dan membahayakan keselamatan warga, warga mengalami tekanan berupa pembatasan layanan pengangkutan sampah dan lainnya. (*)






