jurnalbogor.com – Dear uda Dr Yulianto, Ketua LBH ICMI Pusat, selamat dan sukses menyelenggarakan webinar, membahas topik pendayagunaan dana zakat.
Saya berkeyaninan topik ini selain menarik, menantang dan juga tetap relevan dibicarakan karena sangat dibutuhkan dalam mengatasi berbagai problematika kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan kita.
Jujur kita berkata, akhir-akhir ini situasi dan kondisi masyarakat Indonesia, tidak baik-baik amat, energi kita habis terkuras memikirkan demokrasi politik Pilpres RI thn 2024 yang tak sehat, sakit adanya “kecurangan based terstruktur, sistamatis dan massif (TSM)”, daya saing negara-bangsa kini pun masih lemah, pada posisi rendah yakni “middle income trap” dan angka kemiskinan rakyat Indonesia masih relatif tinggi, dengan ketimpangan sosial-ekonomi yang semakin menganga sehingga rakyatnya tak berdaya (social powerless). Hal itu akibat regulasi dan public policy dari regim politik yang bias, tidak pro-rakyat, melainkan pro-oligarki. Kita yang waras, barangtentu akan terpanggil untuk melakukan pembebasan dari kondisi ketertindasannya (musta’afin).
Mohon maaf, saya tak bisa ikut webinar “Pendayagunaan Dana Zakat”, sebab bersamaan waktu kedatangan tamu paran sahabat di rumahku, mereka bertamu sejak dari pkl 17.00 hingga larut malam 22.30 wib Jumat kemarin, saking asyiknya sharing ide, ngobrol-ngaro ngidul, tentang pengembangan kualitas kader Insancita HMI untuk kemajuan umat dan bangsa serta tantangan Indonesia di era digital.
Tamu yang datang bersilaturahmi adalah Ketua HMI Cabang Bogor (add Farhan) dan Ketua Kohatinya (add Zahzah) dan wakilnya yang baru terpilih di Konpercab HMI Cabang Bogor ke 58 thn 2024,, serta hadir pula add Dr.Ir Warcito MSi, Waket MPW ICMI Orwilsus Bgr bersama istrinya (mbak Dela). Tadinya sudah siap mau ikut karena materinya sangat menarik. Saya ingin tahu, terobosan inovasi, pemikiran dan konsep soal pemanfaatan dana zakat untuk pemberdayaan masyarakat miskin, bodoh dan terbelakang serta tertindas (musta’afin).
Kita sangat paham, ajaran DinnulIslam, perhatian, pendampingan, pembelaan dan upaya pemberdayaan masyarakat dhuafah, fuqoro masakin, begitu banyak perintah Allah SWT kepada kaum mukmin yg beriman dan bertaqwa.
Semua firman Allah itu merupakan amal perbuatan mulia, amal sholeh yang sangat tinggi nilainya. Berzakat termasuk salah satu rukun iman dalam sistem ajaran Islam. Berzakat, bersedaqoh dan berinfaq, adalah perintah Allah yg sepadan nilainya dengan ibadah sholat. Artinya belumlah beriman dan bertaqwa seseorang, dalam kehidupannya sehari-hari tidak menyisihkan hartanya untuk berbuat kebajikan, diantaranya memberi makan orang miskin.
Dan begitu banyak perintah Allah dalam kitab suci Al Quran, baik peringatan keras, berupa ancaman (neraka) bagi mereka yang abai dan lalai (fasif, dan permisif, bakhil) dalam menyisihkan sebagian hartanya utk penanggulangan kemiskinan, pemberantasan kebodohan dan keterbelakangan di masyarakat kita, melalui instrumen alokasi dana zakat, infaq dan sedekah serta wakaf (ziswa). Orang-orang yang bakhil dalam mendistribusikan hartanya untuk kepentingan dakwah, pemberdayaan sosial kaum dhuafa, dan perbaikan insfrastruktur sosial seperti rumah ibadah, prasarana pendidikan dan kesehatan, jalan umum dll, nanti orang-orang bakhil dalam distribusi harta tersebut, di kehidupan akhirat dalam keaadaan disiksa di neraka.
Hartanya yang kaya-raya dan melimpah yang dimilikinya di dunia, akan dikalungkan kelehernya, dan keningnya disterika dengan besi yang panas. Demikian itu salah satu ungkapan-bahasa firman Allah dalam Al Quran, dari sekian banyak peringatan berupa ancaman kepada kita manusia yang pelit dan bakhil.
Sebaliknya Allah SWT juga memberikan khabar gembira dan insentif bagi mereka yang gemar berziswa dalam kehidupannya di masyarakat, bahwa hartanya akan bertambah-tambah berkali lipat, dari satu butir, bercabang menjadi 7, kemudian dari 7 beranting “100” artinya harta kita yang gemar berziswa memperoleh “700” sehingga kekayaan material yang dinikmati halalan-toyiban dan barokallah.
Jadi begitu rahman dan rahimnya Allah SWT kepada kita manusia yang gemar berziswa di masyarakat, untuk menbantu dan menolong.kehidupan kaum dhuafah yang serba terbatas, agar bisa keluar dari jeratan dan perangkap kemiskinan, kebodohan dan keterlebakangan akibat ketertindasannya problem struktural.
Bagaimana strategi, taktis dan pendekatan pendayagunaan dana Ziswa, yang telah terkumpul dari ummat Islam Indonesia, perlu terus dilakukan kajian-kajian pengembangan dan monev oleh MPP ICMI, cq LBH ICMI, sudah sejauhmana pengelolaan.dana Ziswa tersebut berdampak positif terhadap pemberantasan kemiskinan di negeri ini.
Dan bagaimana pula kita mampu menyadarkan kaum kaya (aghnia) di Indonesia yang jumlah populasinya begitu besar, agar mereka sadar berziswa dan peduli dengan kehidupan kaum dhuafah, yang juga kian banyak jumlahnya, akibat ketimpangan dan ketidakadilan sosial dalam pengelolaan sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan (SDAL) sejak lama hingga kini.
Ketimpangan sosial masyarakat miskin.dan kaya sangat tinggi ditinjau indeks gini ratio berkisar 0.38 sd 0.42. Juga kepemilikan asset-asset publik semakin bergeser ke kepemilikan private melalui perbuatan jahat dan melawan hukum, yang dikenal korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang merusak keharmonisan sosial dan berpotensi terjadinya konflik sosial horizontal dan vertikal. Jika dibiarkan akan menimbulkan ketegangan-ketegangan sosial yang bermuara pada terjadinya disintegrasi bangsa, mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Proses modernisasi pembangunan di Indonesia, telah menimbulkan gejala sosial ekonomi penumpukana atau konsentrasi harta dan kekayaan (asset) pada segelintir orang. Padahal SDAL tersebut adalah asset publik yang merupkan sumber kemakmuran rakyat (baca Pasal 33 UUD 1945), kini aset publik yang harusnya dikuasai negara, sekarang menjadi asset private atau coorporasi, karena regulasi dan publik policy pro pemilik modal besar (oligarki) dan konglomerasi.
Pola relasi penguasa (the ruling party) dengan segelintir oligarki yang berbasis KKN, menyebabkan
keadaan kehidupan menjadi timpang. Kita kaum cendekiawan muslim Indonesia yang terhimpun di ICMI, harus berpikir keras dan kita mampu mencarikan berbagai solusi yang bersifat gradual-rasional based saintifik, bukan revolusioner-emosional, dalam memecahkan problem struktural akut tersebut.
Jadi menurut saya fokus atau konsentrasi kajian LBH ICMI dalam persoalan dana zakat (ziswa) bukan sekedar membahas persoalan distribusi untuk kaum dhuafah misalnya dana beasiswa dan asuransi kesehatan keluarga miskin, dll, akan tetapi lebih luas lagi dari pada itu, harus dan wajib kita melakukan pembebasan dari kemiskinan, ketertinggalan dan ketertindasan.
Bagaimana solusinya menjembatani (breadging) pola dan gaya hidup.orang kaya (aghnia) vs fuqoro-masakin yang menimbulkan berkecenderungan terjadi polarisasi sosial, bisa direduksi sekecil mungkin, dan dihambat proses ketimpangan itu oleh sistem kelembagaan dan organisasi Ziswa (LAZ) yang tepat, agar masyarakat dan bangsa Indonesia tetap terpelihara integrasi sosial dan integrasi bangsa, hidup rukun dan damai atas landasan persaudaraan Islam (ukhuwah Islamiyah) dan ummatan washatoniyah.
Oleh karena itu, berbagai kajian untuk menelaaah persoalan pengelolaan dana Ziswa dalam kontek pengembangan kinerja sistem kelembagaan dan organisasi Ziswa (LAZ atau Lazis) yang telah berkembang begitu pesat di seluruh Indonesia, harus dilakukan monitoring dan evaluasi secara jujur, objektif-ilmiah, terukur dan terarah sesuai aqidah dan syariah Islam.
Kita menyadari bahwa kondisi masyarakat Indonesia saat ini dibawa kuasa regim mas Joko, banyak para ilmuwan berpendapat ..”kondisi tidak baik-baik amat”, artinya carut marut praktek hukum dan kondisi sosial-ekonomi ditinjau dari sejumlah indeks indikator kemajuan, angkanya buruk dan memburuk, terutama ketimpangan sosial sebagaimana saya kemukakan, juga indeks kemiskinan, pengangguran, rasio anak tengkes kurang gizi(stunting), harga sembako kebutuhan Rakyat mahal, anterian penduduk untuk mendapatkan beras terjadi dan panjang, dll, sangat memprihatinkan dan menghawatirkan kita semua.
Dalam kontek tersebut, peran dan fungsi LBH ICMI mengkaji permasalahan pengelolan dana Ziswa yang efisien dan efektif yang “membebaskan” menjadi penting, masih sangat relevan,dan sangat strategis dalam membantu Pemerintah RI dalam upaya peningkatan kesejahteraan, dan kemakmuran Rakyat dan bangsa yang berkeadilan (social well being, prosperity and social equity).
Harapan kita semua, agar pendayagunaan dana zakat bisa mensejahteraan kehidupan masyarakat Indonesia yang notabenenya mayoritas muslim, yang insyaAllah mereka taat beribadah dalam menjalankan syariah Islamiyah, dan mereka membutuhkan pencerahan (bukan pengawetan) oleh kaum terpelajar dan terdidik yang ada di negeri ini, sehingga partisipsi berZiswanya meningkat.
Sekian dan terima kasih atas perhatiannya, semoga Allah SWT selalu memberkahi kehidupan kita baik di dunia dan akhirats, kita hendaknya berada pada golongan kanan di surgajannatunaim, dengan muka berseri-seri, penuh kedamaian, Aamiin YRA.
Wassalam
====✅✅✅
Dr.Ir H Apendi Arsyad, M.Si (Salah seorang Pendiri ICMI di Malang thn 1990, Wasek Wankar ICMI Pusat merangkap Ketua Wanhat MPW ICMI Orwil Khusus Bogor, Pendiri dan Dosen Senior Universitas Djuanda Bogor, Pegiat dan Pemerhati serta Kritikus Sosial dalam sejumlah tulisannya di media sosial)