jurnalbogor.com – Ratusan petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan POLRI melakukan penertiban terhadap 58 lapak pedagang kaki lima (PKL) di pedestrian kawasan Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Bogor Tengah, Senin (4/3/2024).
Namun, penertiban itu berjalan tak kondusif lantaran terjadi cekcok mulut antara petugas dan para PKL. Alhasil, petugas pun menghentikan pembongkaran.
“Jadi kami ada kesepakatan dengan PKL, mereka membongkar lapaknya sendiri, dan tak berjualan lagi disana,” ujar Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach kepada wartawan.
Menurutnya, para PKL akan direlokasi ke Jalan NYI Raja Permas, dan bakal disatukan dengan para pedagang kuliner.
“Jadi itu adalah opsi berdasarkan analisa kami. Sebab jaraknya hanya 50 meter dari lokasi awal mereka berjualan,” kata Agustian Syach.
Ia menegaskan, penertiban dilakukan lantaran PKL berjualan di kawasan pedestrian Blok A hingga Blok D Pasar Kebon Kembang, dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
(FDY)