jurnalbogor.com – Puluhan para pemilik lahan di wilayah Gunung Putri bersatu menuntut tanahnya yang berada di dalam SPT Ferry Sonneville (FS) dikeluarkan.
Sebanyak 44 pemilik lahan berkumpul untuk menuntut adanya revisi terhadap produk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Siteplan PT FS Tahun 2026 direvisi, di Pos Silet, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Rabu (23/4).
Salah satu pemilik tanah yang berada dalam Siteplan PT FS, Rusdi mengatakan, pemerintah daerah mesti ambil langkah terhadap Siteplan PT FS yang didalamnya banyak tanah masyarakat.
“Kami memang sudah seharusnya kompak, karena memang sudah seharusnya Siteplan PT Ferry ini direvisi. Banyak tanah masyarakat yang ada dalam Siteplan tersebut,” ujar Rusdi kepada Jurnal Bogor, kemarin.
Ia menambahkan, pihaknya dirugikan akibat lahannya masuk dalam Siteplan PT FS tersebut.
“Kami untuk mengurus administrasi perizinan agar tanah dimanfaatkan usaha itu tidak bisa, dengan alasan ada dalam Siteplan PT Ferry. Akhirnya aset tanah kami tidak bisa produktif,” katanya.
Senada diutarakan Sabandi, pemilik lahan yang juga masuk dalam Siteplan PT FS. Dirinya tidak bisa lakukan pembangunan di atas tanah miliknya tersebut.
“Tanah saya tidak bisa dibuat pabrik karena ada dalam PT Ferry. Pemerintah daerah harus bijak, karena dengan tanah yang bukan milik PT Ferry itu dibangun pabrik, maka akan berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja,” ungkap Sabandi.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum salah satu pemilik lahan di dalam Siteplan PT FS seluas 70 Hektar tersebut, Binsar Pratama Tobing mengungkapkan, bahwa lahan milik kliennya sempat disoal oleh PT FS hingga ke meja hijau.
“Kami sudah menang di kasasi. PT Ferry tidak memiliki dokumen yang kuat atas lahan milik klien saya yang masih ada dalam Siteplan PT Ferry. Maka sudah seharusnya Siteplan PT Ferry itu direvisi,” papar Binsar.
(Noverando H)