jurnalbogor.com – Pada Jumat (1/11/2024) hari ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menemukan dan menghentikan 2.742 aktivitas entitas pinjaman online (pinjol) ilegal juga penawaran investasi ilegal. Angka 2.742 ini merupakan kumpulan data sejak tahun hingga saat ini.
Dilansir dari detikfinance, hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, DK OJK, Friderica Widyasari Dewi (Kiki Widyasari).
“Kami juga telah menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjol ilegal dan 242 penawaran investasi ilegal,” kata dia dalam konferesi pers virtual.
Tidak hanya itu, OJK juga menerima pengaduan 332.590 permintaan layanan melalui aplikasi portal perlidungan konsumen (APPK), temasuk 26.881 pengaduan. Kemudian, dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, OJK menerima 13.860 pengaduan terkait entitas ilegal. “Total tersebut 13.020 pengaduan pinjol ilegal, 880 terkait investasi ilegal,” terangnya.
Dalam rangka penegakkan dan perlindungan konsumen, OJK akan memberikan sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Pada periode Januari 28 Oktober 2024 dan OJK melayangkan 238 surat peringatan kepada 165 PUJK, 6 surat perintah kepada 6 PUJK, 47 surat sanksi denda kepada 47 PUJK.
“Selain itu ada 202 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.800 pengaduan dengan kerugian Rp 193,29 miliar,”pungkasnya.
Dihimbau masyarakat tetap waspada dalam penggunaan kebutuhan aplikasi yang dilakukan secara online, karena hal tersebut dapat merugikan. Maka dari itu kehati – hatian dalam memilih aplikasi yang berkaitan dengan keuangan disarankan melihat sertifikasi terhadap OJK, agar tidak terjadi penipuan serta ilegal.
Anda dapat mengecek statusnya yang berizin atau tidak bisa menghubungi nomor whatsapp OJK di 081-157-157-157 dan Anda juga dapat menyampaikan aduan terhadap bila ditemukan kecurigaan.
Penulis: Mizie Apriansyah