jurnalbogor.com – Pengadilan Negeri Kota Bogor menerima gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh seorang ibu berinisial R melalui Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang terhadap BRI Pajajaran dan BRI Gading Serpong.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di PN Kota Bogor, belum lama ini, Kuasa Hukum R, Dita Aditya dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, menyoroti dugaan kesalahan dan kelalaian yang dilakukan oleh BRI Pajajaran dan BRI Gading Serpong yang menyebabkan R mengalami penahanan selama dua tahun tanpa keadilan yang layak.
“Kami meminta keadilan bagi klien kami, karena kerugian yang dialami tidak terbatas akibat dari kesalahan dan kecerobohan yang dilakukan oleh Bank BRI,” ungkap Dita Aditya, SH. MH.
Aditya juga menyoroti bahwa proses mediasi yang wajib berdasarkan peraturan Mahkamah Agung tidak pernah dihadiri oleh perwakilan dari Bank BRI, menambah tingkat fatalitas dalam penyelesaian kasus ini.
Kasus ini bermula dari penggunaan cek sebagai jaminan pembayaran kepada mitra R tanpa tanggal, yang kemudian di-cairkan tanpa konfirmasi dan pemberitahuan kepada R sebagai pemilik rekening. Hal ini telah menyebabkan kerugian tidak hanya pada aspek finansial, tetapi juga reputasi dan keadilan R.
“Dugaan penipuan yang dialamatkan kepada R oleh rekan bisnisnya merupakan dampak dari kecerobohan Bank BRI,” jelas Aditya.
Aditya berharap agar pengadilan dapat memberikan keadilan yang seharusnya dan mengembalikan nama baik R.
(FDY)