jurnalbogor.com – Elisa Sutanudjadja Co Founder dan Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies (RCUS) berpendapat PT. Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) tidak lagi berhak memungut Biaya Pemilharaan Pengelolaan Lingkungan (BPPL).
Hal itu, karena dalam putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 3415 K/Pdt/2018, tertanggal 18 Desember 2018, PT. SGC selaku anak perusahaan PT. Sentul City Tbk tidak lagi diperbolehkan memungut BPPL kepada seluruh warga perumahan Sentul City.
Dengan putusan tersebut, maka pengelolaan kebersihan, ķeamanan dan ketertiban bisa langsung dilakukan oleh pengurus RT dan RW.
Sedangkan prasarana, sarana dan utilitas, berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sama harus diserahkan oleh PT. Sentul City dan PT. SGC ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
“Karena sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3415 K/Pdt/2018, tertanggal 18 Desember 2018, maka PT. SGC selaku anak perusahaan PT. Sentul City Tbk tidak lagi diperbolehkan memungut BPPL kepada seluruh warga perumahan Sentul City,” tegas Elisa Sutanudjadja kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Elisa Sutanudjaja pun menyayangkan baik BPPL yang masih ditarik oleh PT. SGC dan PSU yang belum diserahkan ke Pemkab Bogor selama bertahun – tahun.
“Harusnya Pemkab Bogor tidak lemah dan bersikap tegas akan keputusan Mahkamah Agung serta pro aktif menanggapi keluhan warganya sebagai kewajiban selaku pemerintah daerah. Jangan sampai, dikemudian hari Pemkab Bogor digugat lagi oleh warga Sentul City,” tuturnya.
Ia pun mengapresiasi langkah warga Sentul City yang berani melawan ketidak adilan dalam pengelolaan kawasan perumahan, padahal selama bertahun – tahun kurang direspon dengan baik atau diabaikan oleh Pemkab Bogor.
“Saya salut, warga Sentul City terus berjuang (melawan ketidak adilan) padahal pemerintahannya selama ini sudah mengambaikan mereka,” ungkapnya. (Aga*)






