Jurnalbogor.com – Kuasa Hukum Amir Amirulloh menyatakan kliennya, Suhendro, mengalami kerugian materiel hingga Rp12 miliar akibat dugaan penyerobotan tanah garap seluas 4,1 hektare di Blok Kina 45, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Amir menjelaskan, lahan tersebut diperoleh Suhendro dari Rosana melalui Surat Pelepasan Hak (SPH) tahun 2021, setelah sebelumnya dikuasai masyarakat petani penggarap.
“Di atas tanah garap itu, klien saya telah membangun bangunan tempat istirahat. Namun kemudian muncul klaim dari AY Cs yang meminta penerbitan Surat Tiga Serangkai kepada Kepala Desa Cipelang dengan cara diduga menggunakan intimidasi,” kata Amir, Minggu (28/9/25).
Menurutnya, klaim tersebut semakin kuat terindikasi sebagai perbuatan melawan hukum setelah adanya surat resmi Kepala Desa Cipelang Nomor 500.17.2/168-PEM tertanggal 20 September 2025, serta pernyataan bermeterai dari pihak penghadap disaksikan sembilan orang saksi.
Amir menyayangkan dugaan intimidasi yang dilakukan pihak penghadap, bahkan disebut menjual nama Bupati Bogor.
“Apabila memang berminat terhadap lahan garap tersebut, sebaiknya tempuh jalur ganti rugi, bukan dengan intimidasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, kasus ini juga pernah memicu aksi unjuk rasa dari Himpunan Peternak dan Petani Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor. Ketua HPPMI Yusuf Bachtiar pun disebut mengalami tekanan setelah menyampaikan pandangannya terkait sengketa tersebut.
Atas dugaan penyerobotan tanah dan intimidasi ini, Amir memastikan pihaknya telah melaporkan kasus tersebut melalui staf Presiden RI, Menteri Sekretaris Negara, Komisi I dan III DPR RI, Menteri ATR/BPN, serta Menteri Polhukam.
“Hal ini sudah meresahkan masyarakat sehingga perlu perhatian serius pemerintah pusat,” ujarnya.
(yudi)