Ekspose Pemilu 2024 Versi LS Vinus
jurnalbogor.com – Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) Bogor Raya kembali mengadakan ekspose Pemilu 2024 terkait Pelanggaran, Kecurangan dan masalahnya, Rabu (21/2).
Founder LS Vinus Yusfitriadi mengatakan, masalah umum di tingkat nasional kebijakan dan respon KPU RI atas tertukarnya kertas suara, dengan menyatakan sah untuk dihitung masuk suara partai, secara normatif pijakan peraturan KPU tidak ada yang salah karena tidak mengatur kondisi tertukar kertas suara.
“Namun secara dampak tidak sederhana, baik dampak potensi penghilangan hak suara pemilih untuk memilih calon wakil rakyatnya, maupun dampak bagi KPU di tingkat Kabupaten/Kota, seakan mendapatkan pembenaran dari kecerobohan, kesembronoan dan kelalaian kinerja,” ungkap Yusfitriadi kepada Jurnal Bogor.
Lebih lanjut Kang Yus mengatakan, adapun terkait sengkarutnya Aplikasi Sirekap. Banyak masalah pada aplikasi Sirekap, dari mulai KPPS kesulitan mengunggah C1 pada Sirekap, sampai pada buruknya data Sirekap, serta tidak ada penjelasan yang konprehensif terkait pemberhentian sementara Sirekap. Bahkan semakin berkembang desakan bagi KPU untuk melibatkan pihak independen dalam mengaudit sistem yang digunakan untuk Sirekap tersebut.
“Banyaknya korban jiwa pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara. KPU RI abai terhadap preseden pada Pemilu 2019. Padahal sudah banyak yang mengingatkan,” tandasnya.
Menurut Yusfitriadi, dari hasil survei yang dilakukan oleh LS Vinus di 1.400 TPS didapati beberapa temuan masalah umum. Mulai dari tahapan pemungutan, penghitungan dan pasca penghitungan suara.
Untuk temuan Pemungutan Suara (TPS), ia menjelaskan ada 232 Laporan diantaranya, ada TPS yang menggunakan mushola, politik uang, logistik yang tidak sesuai, jumlah daftar hadir dan hasil perhitungan suara berbeda yang ditemukan di Depok.
Kemudian adanya kekurangan perlengkapan pemungutan suara, partisipasi pemilih, pindah ke halaman masjid karena hujan dan tenda bocor, keberpihakan / ketidakprofesionalan penyelenggara Pemilu, dan adanya kejadian alam.
” Sedangkan temuan masalah saat penghitungan suara ada 150 laporan, yaitu ketidakprofesionalan penyelanggara pemilu, tidak ada printer scaner, kesalahan penghitungan, selisih penggunaan kertas suara, penggandaan difotokopi, salinan C1 hasil diberikan kepada selain PTPS dan saksi, dan salah memasukan jenis kotak suara,” bebernya.
” Begitupun temua pasca penghitungan dan pemungutan suara ada 81 laporan, mulai dari kotak suara tidak langsung diantar ke PPK, kotak diambil PPS pagi hari, penyelnggara kelelahan karena menunggu kotak sampai pagi, pengawas tidak ada ketika pergeseran kotak ke PPK, kotak disimpan di desa atau tempat lain, waktu kurang, perhitungan dan rekapitulasi khususnya rekapitulasi C1 ditunda pagi hari, dan C1 hasil difotokopi,” tambahnya.
Dari hal tersebut, sambungnya, temuan masalah khusus pasca pemungutan dan penghitungan suara adanya intervensi pergeseran jumlah suara kepada penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan menjelang dan saat pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan. Hal ini diduga dilakukan oleh peserta pemilu baik partai politik maupun para calegnya, ada juga dilakukan diduga oleh tim sukses peserta pemilu.
“Jual beli C1 diduga dilakukan melibatkan orang atau lembaga yang berhak mendapatkan C1 dan peserta pemilu,” ujarnya.
Selain itu, KPU tidak transparan terkait data dana kampanye, baik masalah laporan akhir dana kampanye maupun profile Kantor Akuntan Publik (KAP) hal ini penting karena berdampak hukum sangat signifikan bahkan sampai diskualifikasi ketika ada peserta pemilu yang tidak mematuhi peraturan dana kampanye tersebut. Padahal tanggal 23 Februari 2024 mendatang adalah waktu terakhir KPU menyerahkan semua laporan dana kampanye peserta pemilu kepada Kantor Akuntan Publik (KAP).
” LS Vinus Bogor Raya sudah melayangkan surat permohonan data-data di atas kepada KPU Kabupaten Bogor sejak tanggal 13 Februari 2024 untuk menjadi objek pemantauan. Namun sampai saat ini jangankan keterbukaan data respons pun tidak ada,” tandasnya.
Yusfitriadi menduga Bawaslu Kabupaten Bogor tidak mengawasi dana kampanye, beberapa indikatornya adalah mengadakan pembiaran terhadap salah satu partai politik yang menyampaikan laporan awal dana kampanyenya sangat janggal. Selain itu, tidak ada respon sampai saat ini atas pemohonan resmi LS Vinus terkait hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Bogor terhadap dana kampanye.
“Informasi yang saya dapatkan Bawaslu tidak mengawasi dana kampanye. Sampai saat ini, bawaslu Kabupaten Bogor belum memberikan informasi secara terbuka kepada publik terkait hasil pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara,” tukasnya.
Oleh karena itu, Yusfitriadi melanjutkan, pernyataan sikap LS Vinus Bogor Raya terkait buruknya Sirekap. KPU dan Bawaslu harus bertanggungjawab atas buruknya Sirekap apapun faktornya, tdak hanya berlindung pada “Sirekap hanya sebagai instrumen penunjang” sehingga membolehkan Sirekap buruk dan membuat kegaduhan.
Pengawalan potensi pergeseraan jumlah suara. Karena banyak dugaan intervensi pergeseran jumlah suara, Yusfitriadi menyebut, jual beli C1 dan masalah integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu di tingkat KPPS dan Kecamatan. Maka sangat mungkin otentisitas jumlah suara menjadi bias. Oleh karena itu dibutuhkan pengawalan yang ketat terutama oleh Peserta pemilu.
Pengawasan partisipatif masyarakat. Karena berbagai dugaan di atas, maka saat ini adanya potensi komunikasi intensif antar penyelenggara (KPU dan Bawaslu) dan peserta pemilu.
” Oleh karena itu meminta masyarakat untuk tidak segan-segan mendokumentasikannya jika menemukan fenomena tersebut, untuk dilaporkan ke Bawaslu. Jika trust ke Bawaslu sudah tidak ada, maka diinformasikan lewat media,” ucapnya.
Bukan hanya itu, pengawalan potensi pembukaan kotak suara. Kotak suara hanya boleh dibuka ketika pleno dan atas persetujuan para pihak. Maka ketika ada pembukaan kotak suara bukan pada tempat dan waktunya, maka diharapkan kepada masyarakat untuk segera melaporkannya kepada Bawaslu atau menginformasikannya kepada media. Pengawalan melekat aparat kepolisian. Untuk merubah suara bagi kotak suara yang sudah dimasukan di gudang, maka ada potensi orang yang tidak berkepentingan memasuki gudang penyimpanan kotak suara, baik di kecamatan maupun kabupaten.
“Oleh karena itu perlu penjagaan, pengawalan dan ketegasan pihak keamanan. Transparansi penyelenggara Pemilu. Mendesak KPU Kabuapetn bogor, untuk segera merespons permohnan kami dan membuka data laporan dana kampanye dan profile Kantor Akuntan Publik (KAP), sebagai bentuk penegakan prinsip penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu,” katanya.
“Jika KPU Kabupaten Bogor tidak transparan terkait hal itu tidak juaga dilakukan, maka LS Vinus Bogor Raya akan melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Begitupun kepada Bawaslu Kabupaten Bogor, kami mendesak untuk segera menyampaikan hasil pengawasan dana kampanye dan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara kepada publik. Jika Bawaslu Kabupaten Bogor tidak transparan terkait hal itu tidak juaga dilakukan, maka LS Vinus Bogor Raya akan melaporkannya ke DKPP,” pungkasnya.
(NN)