Korban Penganiayaan di Jonggol Tuntut Keadilan, Proses Hukum Berjalan di Polsek Jonggol

  • Whatsapp

jurnalbogor.com – Hikmah Sukmawati (34), warga Perumahan Graha Kencana Blok G1 RT 02/12, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Jonggol Polres Bogor Polda Jabar, Jumat 11 Juli 2025.

Pelaku diduga adalah rekan kerjanya sendiri, berinisial Vita. Kasus ini kini tengah dalam penanganan pihak kepolisian.

Read More

“Saya sudah melaporkan peristiwa ini secara resmi dengan nomor laporan LP/B/137/V/2025/Jbr/Res. Bgr/Sek Jonggol. Saya berharap keadilan ditegakkan dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” ujar Hikmah kepada wartawan.

Insiden penganiayaan tersebut terjadi pada 30 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, di area parkir Ruko Shopping Street, Perumahan Citra Indah, tepatnya di depan Cafe Rambo. Hikmah mengaku mengalami luka fisik dan trauma psikologis. Ia juga menyebut adanya tindakan lanjutan berupa intimidasi dan penyebaran fitnah oleh terduga pelaku melalui WhatsApp dan media sosial.

“Semua bukti, termasuk rekaman CCTV, sudah saya serahkan ke penyidik Polsek Jonggol,” tambahnya.

Hikmah juga menjelaskan bahwa proses penyelidikan telah berjalan, termasuk pemanggilan saksi-saksi. Namun, mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian beberapa kali gagal karena pihak terlapor tidak pernah hadir.

“Saya minta proses hukum dijalankan secara tegas karena proses yang ada saat ini berjalan sangat lambat. Saya tidak ingin lagi ada mediasi. Karena sudah dua kali mediasi tetapi terlapor tidak pernah hadir dan bersikap arogan,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, penyidik Polsek Jonggol, Bripka Reja Karya Bakti, mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut.

“Beberapa pihak sudah dimintai keterangan, dan laporan hasil penyelidikan sudah kami siapkan. Tinggal menunggu arahan dari Kanit,” ujarnya singkat.

(tfk)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *