Komisi I Tegas!! Rekomendasikan Segel Perumahan Manalis Bliss Residence

  • Whatsapp
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Irvan Maulana alias Ipeck.

jurnalbogor.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor rekomendasikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor segel Perumahan Manalis Bliss Residence.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Irvan Maulana alias Ipeck menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pasukan Penegak Perda untuk menindak tegas perumahan di Gunung Putri itu.

Read More

“Saya sudah rekomendasikan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk melakukan penyegelan perumahan Manalis Bliss Residence itu,” tegas Ipeck.

Anggota DPRD Fraksi Gerindra itu menerangkan, pihaknya memiliki dasar untuk Penegak Perda lakukan penyegelan perumahan tersebut.

“Bahwa legalitas tanah atau sertifikatnya itu produk PTSL Tahun 2022. Sertifikat PTSL itu tidak dibolehkan untuk perumahan, karena itu program sertifikat gratis yang digulirkan pemerintah untuk masyarakat yang kurang mampu atau bukan untuk kegiatan komersial,” terang Ipeck.

Ipeck menambahkan, pihak terkait perizinan mesti selektif dalam melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin aturan ditegakkan setegak-setegaknya. Kalau memang tidak sesuai ketentuan, dinas terkait mestinya tidak lakukan proses perizinan,” kata Ipeck.

Lebih lanjut ia memaparkan, pihaknya tidak menghalangi para investor untuk melakukan kegiatan usaha di wilayah Bumi Tegar Beriman.

“Sekali lagi, Komisi I ingin peraturan yang berlaku ditegakkan. Kalau perumahan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, silahkan lakukan pembangunan dan Satpol PP harus mencabut segelnya,” tandasnya. (Ando)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *