KLHK Keluarkan SK PPTΚΗ Atas Desakan Walhi, SHI dan Warga dari 10 Kabupaten

  • Whatsapp
Nur Fauzi, Perwakilan KLHK (kiri), Wahyudin, Direktur Eksekutif WALHI Jabar, Deni Jasmara, SHI (kanan)

jurnalbogor.com – Setelah 3 tahun lamanya warga  dari 10 kabupaten terus melakukan perjuangan dan menunggu kepastian, atas desakan yang dilakukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional, WALHI Jabar, SHI (Serikat Hijau Indonesia) serta perwakilan warga kepada Dirjen Planologi KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) akhirnya membuahkan hasil.

Desakan dan audiensi di KLHK akhirnya Dirjen Planologi menerbitkan SK yang berisi permohonan Pelepasan Pemukiman di Kawasan Hutan (PPTKH) untuk 10 kabupaten di Jawa Barat.

Read More

Tentu hal ini akan terus dikawal oleh WALHI mengingat beberapa kawasan hutan di Jawa Barat berpotensi diubah menjadi wilayah permukiman, khawatir ada perubahan landscape kegiatan ekonomi warga.

Hal ini dibongkar secara lugas saat Konferensi Pers “Kemenangan Penyelesaian Tanah (PPTPKH) untuk 10 kabupaten di Jawa Barat” bertempat di Aula Sekretariat WALHI Jawa Barat, Bandung, Senin (14/10/2024).

Desakan serta upaya yang tidak henti untuk kelompok masyarakat di sekitar kawasan hutan, dari 10 Kabupaten mengajukan permohonan pelepasan permukiman di kawasan hutan dalam Program Penyelesaian Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTKH). Kurang lebih sudah tiga tahun lamanya permohonan warga tersebut tidak mendapatkan titik terang dari KLHK setelah tim terpadu merealisasikan verifikasi di masing-masing tempat yang berada di 10 kabupaten di Jawa Barat

Merespons situasi itu, SHI beserta warga menyampaikan pengaduan kepada Walhi Jawa Barat. Sehingga kurang lebih tiga bulan berturut-turut Walhi menekan KLHK untuk dapat melakukan pertemuan langsung dengan Dirjen Planologi yang dimana lembaga tersebut yang mengawasi langsung terkait program PPTKH.

Walhi, SHI bersama warga bermaksud ingin meminta penjelasan yang tegas dari hasil Tim Terpadu yang sudah selesai melakukan verifikasi di lapangan yang mana dianggap bahwa Ditjen Planologi KLHK sangat lamban menindak lanjuti serta merespons dan laporan hasil Tim Terpadu.

Dasar tersebut menjadi rujukan bagi Walhi, SHI dan warga untuk meminta langsung kepada KLHK. Sehingga, pada 11 September 2024 telah melakukan audiensi dengan Ditjen Planologi KLHK meski yang menerima pada saat itu adalah Kasubid Planologi, pada saat proses audiensi, Walhi menyampaikan bahwa sudah tiga tahun lamanya setelah melaporkan tidak ada respons yang mestinya permohonan ini dapat segera dikeluarkan penetapannya melalui SK KLHK untuk pemakaman di kawasan hutan yang  telah masyarakat mohonkan.

Direktur Eksekutif Wahi Jawa Barat Wahyudin menuturkan, sudah sepatutnya Dirjen Planologi KLHK mengeluarkan SK untuk 10 kabupaten, mengingat permohonan masyarakat tersebut sudah melalui tahap verifikasi tim terpadu yang telah dibentuk KLHK dan sudah masuk pada kesesuian program PPTKH dalam penyelesaian permukiman di kawasan hutan.

Proses yang sangat lambat ini salah satu bentuk respons yang tidak serius dalam menjalankan program PPTKH oleh Dirjen Planologi jika tidak kami desak tidak menutup kemungkinan SK tidak akan dikeluarkan sebelum pelantikan kabinet dalam era kepimimpinan Presiden yang baru.

Walhi akan tarus mengawal SK tersebut mengingat SK ini masih ada beberapa yang harus KLHK lakukan. Salah satunya penandaan tapal batas sebelum KLHK menguluarkan surat hijau kepada masyarakat. Penandaan tapal batas ini wajib dilakukan secara transparan dan partisipatif agar terhindar dari konflik yang bisa saja terjadi di lapangan, penting melibatkan pemerintah desa serta warga yang mengajukan pelepasan tanah.

“ Walhi juga akan melakukan pengawasan kepada penerima SK dari 10 kabupaten agar kawasan yang sudah dilepaskan dari kawasan hutan dapat jaga dengan baik, tidak berpotensi menimbulkan kerusakan dalam setiap kegiatan yang warga lakukan,” ujar Wahyudin.

Ketua Serikat Hijau Indonesia (4) Deni Jasmara mengaku bersyukur KLHK mengeluarkan SK sebelum pelantikan kabinet di masa kepemimpinan Presiden yang baru, tidak dapat terpikir jika SK ini belum dikeluarkan sebelum pelantikan, bisa saja akan mengalami kebuntuan permohonan yang warga sampaikan kepada Dirjen Planologi malah cenderung tidak menutup kemungkinan di era Kabinet yang baru tidak akan di keluarkan SK.

“Tugas kami ke depan tinggal dua tahapan lagi, yaitu memastikan segera agar penandaan tapal batas dilakukan oleh tim yang akan dibentuk KLHK. Dan yang Kedua, memastikan KLHK agar segera mengeluarkan surat Biru. Selain itu tentu kami akan melakukan pendampingan terus kepada masyarakat yang tidak menutup kemungkinan pada proses selanjutnya ada tantangan dan rintangan baru,” tandasnya.

(yev/rls)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *