Kisruh PT. PMC Dengan Warga Tamansari Soal Lahan, Ini Kata Camat Yudi Hartono

  • Whatsapp
Camat Tamansari Yudi Hartono.

jurnalbogor.com – Sengkarut permasalahan PT. Prima Mustika Candra (PMC) dengan warga penggarap di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, belum menemukan titik temu. Padahal lahan PT. PMC berizin IMB dan SHGB aktif dari tahun 1998.

Camat Tamansari Yudi Hartono mengatakan, jadi area PT. PMC ini perlu kita sampaikan mereka itu memiliki lahan di Kecamatan Tamansari, meliputi 3 desa, yaitu Desa Tamansari, Sukaluyu dan Desa Sukajaya. Dan untuk di desa Tamansari yang mereka melakukan aktivitas di lapangan melakukan proses pelaksanaan kegiatan.

Read More

“Itu sudah memiliki izin sampai IMB. Izinya itu seluas kalau tidak salah sekitar 9 hertare dan itu sudah IMB. Dan adapun di Desa Sukaluyu dan Desa Sukajaya mereka sedang memproses dalam tahapan penyelesaian perizinan,” ujar camat kepada wartawan, Senin (14/7/25).

Yudi menyebut dirinya tahu mereka baru menyelesaikan sampai tahapan PKKPR. Dan untuk di Tamansari sudah selesai dengan IMB 9 hektare. Adapun kenapa pelaksana kegiatannya seperti tersendat atau ada kendala. Salah satunya, belum ada kesepakatan dengan beberapa warga yang memang mereka ada yang bertempat tinggal disitu, bercocok tanam disitu.

“Jadi belum ada penyelesaian yang konferhensip. Bagi warga yang memiliki kegiataan di atas atau mereka yang berkegiatan di atas lahan PMC. Itu salah satu kendalanya, sehingga beberapa warga itu merasa keberatan untuk proses pelaksanaan pembangunan di wilayah PT. PMC. Ingin diselesaikan terlebih dahulu,” kata Yudi.

Yudi menambahkan, tentunya pihak Kecamatan dari awal sekitar tahun 2022 -2023 kita dari awal menyampaikan mensosialisasikan kepada masyarakat, karena waktu itu PT. PMC memang bersurat juga kepada kita, informasi kaitan mereka akan berkegiatan di lahan miliknya.

“Sehingga tugas kecamatan saat itu mensosialisasikan bahkan sudah beberapa kali sosialisasi yang kami laksanakan, SHGB lahan PT. PMC itu keluar tahun 1997 dan sampai hari ini SHGB nya masih aktif dan untuk izin IMB saya lupa, pada intinya itu sudah memiliki IMB,” imbuhnya.

Sementara salah satu orang lapangan PT. PMC Takbir Simbolon menceritakan, viralnya video bahwa PT. PMC melakukan kekerasan kepada warga dibantah. Kejadian bermula saat, ada salahsatu warga memberhentikan dozer dan mencabut kunci lalu dia lari, otomatis orang lapangan kita merebut kembali konci tersebut.

“Dia langsung mukul, kami sudah lapor ke Polres ini kejadian sudah 2 kali, dulu pelaku bawa golok karena dia tidak beraksi kita diam saja, terkait video yang beredar PT. PMC menyewa preman, itu bukan preman itu warga disini yang kita karyakan, dan untuk saat ini pengerjaan kami stop sambil menunggu kondusif dan cuaca,” tukasnya. (Aga*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *