jurnalbogor.com – Ada kabar baik untuk Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 yang berhasil lolos tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan melanjutkan proses Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Kisi-kisi SKB CPNS 2024 menjadi penting mengingat ini merupakan tahap seleksi akhir untuk penentuan apakah peserta dinyatakan diterima atau tidak menjadi calon abdi negara.
Berdasarkan Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Seleksi CPNS BKN Tahun 2024, proses pengumuman kelulusan SKD CPNS 2024 dijadwalkan pada 17-19 November 2024.
Kemudian untuk pelaksanaan SKB non CAT akan berlangsung pada 20 November-17 Desember 2024, dan pelaksanaan SKB dengan CAT dimulai pada 9-20 Desember 2024.
Kisi-kisi SKB CPNS 2024 Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 dijelaskan Peserta yang berhak mengikuti tahapan SKB yakni dinyatakan lulus SKD dengan ketentuan berperingkat baik yaitu masuk ranking tiga kali jumlah kebutuhan jabatan dan memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar.
Artinya yaitu jumlah jabatan yang diperlukan 3 orang, maka peserta yang bisa mengikuti tes SKB adalah mereka yang masuk 9 besar dan memenuhi nilai ambang batas SKD. Atau jika jumlah kebutuhan formasi capai 10 orang, maka mereka yang mengikuti SKB CPNS 2024 adalah peserta yang masuk 30 besar, dan sebagainya.
Kemudian dalam Pasal 33 aturan tersebut dijelaskan kisi-kisi SKB CPNS 2024 atau materi yang diujikan disusun oleh instansi pembina JF untuk Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada CAT BKN.
Sedangkan untuk kisi-kisi SKB CPNS 2024 Jabatan Pelaksana disusun oleh instansi teknis Jabatan Pelaksana atau dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan JF terkait.
Lebih lanjut dalam Pasal 34 tertulis selain Materi SKB dengan CAT BKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, materi SKB dapat berupa:
a. psikotes;
b. tes potensi akademik;
c. tes kemampuan bahasa asing;
d. tes kesehatan jiwa;
e. tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;
f. tes praktik kerja;
g. uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;
h. wawancara; dan/atau
i. tes lain sesuai persyaratan Jabatan.
Dikutip dari ketik finanace “Selain melaksanakan SKB dengan CAT BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 3 jenis/bentuk tes lain pada tiap Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, setelah mendapat persetujuan Menteri,” tulis Ayat (2) Pasal 35 aturan tersebut.
Dalam hal Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) Pasal 35, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. SKB tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50% dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
b. dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan CAT BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan bobot paling tinggi 10% dari nilai SKB secara keseluruhan.
Begitu juga untuk CPNS 2024 Pemerintah Daerah yang terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak nenis/bentuk tes lain. Namun SKB tambahan sebagaimana dimaksud tidak merupakan tes wawancara.
Penulis: Mizie Apriansyah