jurnalbogor.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara meminta Pemerintah Kabupaten Bogor mencabut izin pengembang yang diduga menyebabkan pergerakan tanah di Kecamatan Sukamakmur.
Sastra mengatakan, pemerintah daerah harus mengambil langkah tegas apabila menemukan pelanggaran dalam pembangunan perumahan di kawasan tersebut.
“Apabila ditemui beberapa pelanggaran peraturan, Pemerintah Kabupaten Bogor harus mengambil langkah dan tindakan tegas dengan mencabut izinnya,” kata Sastra, Selasa (3/2/2026).
Sastra menjelaskan, hasil pengecekan pembangunan perumahan di wilayah Sukamakmur hanya menemukan beberapa perumahan yang memiliki izin jelas.
“Tadi kita cek bersama-sama. Ada satu perumahan subsidi yang sudah berizin,” ujarnya.
Namun demikian, pihaknya sepakat tidak melanjutkan pembangunan lahan kosong yang telah menjadi kapling. Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait akan melakukan pemanggilan terhadap pengembang.
“Untuk yang tersebut tidak akan kami lanjutkan dan akan dilakukan pemanggilan oleh SKPD terkait,” jelasnya.
Kegiatan inventarisasi dilakukan berdasarkan aduan masyarakat. Selama tiga hari, inventarisasi menemukan sejumlah pembangunan yang teridentifikasi berpotensi menjadi salah satu pemicu terjadinya pergeseran tanah. (*)






