jurnalbogor.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Jawa Barat.
Predikat WTP kali ini merupakan yang kedelapan kalinya secara berturut-turut untuk Kota Bogor. Predikat tersebut diserahkan langsung kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari dan Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Kantor BPK Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (20/5/2024) sore.
Usai menerima LHP LKPD Tahun 2023 oleh BPK, Hery Antasari menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang luar biasa kepada seluruh komponen di Pemerintah Kota Bogor, baik di tingkat eksekutif maupun legislatif.
“Dimana eksekutif dan legislatif sudah pasti mendukung sehingga kita delapan kali mendapat WTP dan juga untuk masyarakat Kota Bogor yang sudah mendukung pada saat tahun 2023 lalu,” kata Hery.
Tak kalah penting pula, sambung Hery, tentu bagaimana yang terpenting adalah melaksanakan dan mengeksekusi rekomendasi yang sudah diberikan oleh BPK Jawa Barat atas hasil pemeriksaan LKPD Tahun 2023.
“Ada beberapa catatan, tapi saya kira kalau sudah WTP tidak akan catatan itu merubah status kita menjadi WDP. Insya Allah akan sangat bisa untuk kita selesaikan rekomendasinya,” tambah Hery.
Menambahkan, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengucap syukur atas WTP yang didapatkan Pemkot Bogor delapan kali berturut-turut ini. Capaian ini merupakan hasil dari kinerja yang luar biasa dari Pemkot Bogor dan DPRD, terutama untuk pengelolaan keuangan daerah yang dianggap wajar oleh BPK.
“Senada dengan pak wali kota tadi bahwa kita perlu segera menindaklanjuti rekomendasi dari BPK. Untuk itu DPRD akan terus mengawal selama 60 hari ke depan. Semakin cepat semakin bagus, lebih baik sebelum 60 hari,” tegas Atang.
Atang berharap predikat ini bisa dipertahankan di tahun – tahun berikutnya. Tentu dengan semangat untuk terus bisa meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah di Kota Bogor.
(FDY)