jurnalbogor.com – Biaya masuk Taman Nasional Gunung Halimun Salah (TNGHS) di Kecamatan Pamijahan yang ditetapkan Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024.
Adanya viral di media sosial (Medsos) tentang adanya pungli di kawasan wisata TNGHS Kecamatan Pamijahan beberapa waktu lalu mendapatkan berbagai sorotan, termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Kadis Pariwisata Kabupaten Bogor Yudi Santosa mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak ada campur tangan terhadap tarif masuk wisata alam di bawah pengelolaan Kementerian Lingkungan Hidup seperti Perhutani, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) dan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
“Tarif diberlakukan berdasarkan kebijakan Kementrian Lingkungan Hidup. Pemkab Bogor tidak pernah dilibatkan dalam kebijakan tarif wisata di area Perhutani, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) dan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS),” ujar Yudi kepada Jurnal Bogor, Selasa (4/2/2025).
Yudi menambahkan, pihaknya hanya menyoroti adanya imbas terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di lokasi wisata dibawah Kementrian Lingkungan Hidup tersebut.
“Kami hanya memikirkan dampak terhadap para pedagang, karena dengan tarif yang dinilai terlalu mahal oleh pengunjung itu membuat wisata tersebut sepi. Wisata sepi pasti konsumen pedagang kecil di sana juga sepi,” kata Yudi.
Menyikapi Hal tersebut, salah satu warga Pamijahan Ali Taufan Vinaya (ATV) mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh pengelola gerbang yang ada di gerbang Gunung Bunder sesuai.
“Biaya sudah benar dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang menjadi pertanyaan besar adalah kenapa kita masuk ke wilayah yang sama, ke tempat yang sama dengan aturan yang sama tapi harga tiketnya berbeda,” ujar ATV.
ATV mengungkapkan, bahwa tarif puluhan ribu yang dibebankan kepada pengunjung itu berdasarkan aturan yang berlaku.
“Dalam hal ini sudah jelas untuk PNBP saja nilainya sudah 30 ribu rupiah per orang, belum lagi ditambah asuransi.
Kalau ada gerbang lain yang menjual tiket tapi nilainya di bawah itu, ya berarti mereka tidak menjual PNBP nya,” ungkap ATV.
ATV menambahkan, agar masyarakat cerdas dalam berpikir tanpa membandingkan nominal tarif yang tak berdasarkan aturan yang berlaku.
“Tinggal kita menilai sebenarnya mana dan siapa yang melakukan pungli. Jangan sampai Sapi yang punya Susu lantas Kerbau yang punya nama. Maksudnya, jangan sampai gerbang yang sudah menjalankan dan menerapkan aturan itu disalahkan hanya karena tiket nya mahal, dan gerbang yang menjual tiket murah itu dibenarkan tapi justru pungli itu terjadi di situ karena tidak menjual tiket PNBP nya,” tambahnya.
Untuk itu, ATV minta tim dari pihak terkait dalam implementasi PP Nomor 36 Tahun 2024 tersebut.
“Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera turun menyikapi hal itu sekaligus melakukan audit dann mengkaji ulang PP 36 tersebut untuk dijadikan sebagai bahan evaluasi,” tegas ATV.
Terpisah, salah satu pedagang yang membuka usaha di salah satu obyek wisata kawasan TNGHS Pamijahan, Eni memaparkan, pihaknya terdampak atas viral di Medsos terkait biaya masuk.
“Semenjak itu viral, kami berjualan sepi pasca adanya kenaikan tarif masuk Ke kawasan itu,” papar Eni. (Ando)