jurnalbogor.com – Perkara dugaan pencabulan guru ngaji menemukan babak baru. Hal ini terjadi setelah Satreskrim Polres Bogor melakukan penetapan yersangka, penangkapan dan penahanan terhadap diduga pelaku.
Kasus yang sempat heboh diawal Oktober 2025 ini berlanjut sampai ke meja hijau persidangan.
Kasus ini semakin terungkap ketika dari pihak keluarga Ustad Murtado yang diduga pelaku meminta bantuan kepada kantor hukum DPD PERADMI Bogor, yang diketuai Suhendar, SH., MM.

Ditemui disela-sela kesibukan Suhendar di Pengadilan Negeri Cibinong, Suhendar membenarkan bahwa dimintai bantuan hukum untuk menangani kasus yang sedang ramai diperbincangkan masyarakat Kabupaten Bogor.
“Betul kami telah mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Cibinong, dan telah terregister perkara nomor : 15/Pid.Pra/2025/PN Cbi., Tanggal 05 November 2025 di Pengadilan Negeri Ciibinong. Atas tindakan sewenang-wenang Kapolres Bogor dan satuan kerja dibawahnya yang telah menetapkan tersangka, melakukan penangkapan dan penahanan yang menurut analisa kami cacat hukum atau cacat prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP, ” ujar Suhendar.
Suhendar menjelaskan, “Kami juga sebelum melakukan permohonan Praperadilan, sebagai bagian dari Penegak Hukum di Kabupaten Bogor, terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Kapolres dengan cara mencoba menghubungi secara japri, melayangkan permohonan audiensi bahkan Surat Permintaan Attensi atau Perhatian Khusus Kapolres Bogor agar perkara ini dipelajari betul jangan sampai Satreskrim Polres Bogor menahan seseorang yang tidak terbukti bersalah, akan tetapi hal tersebut tidak diindahkan,” ungkapnya.
Beberapa alasan penasehat hukum Murtado ketika ditanyakan analisanya terkait perkara ini, Suhendar meyakini betul bahwa tersangka Murtado tidak melakukan perbuatan yang disangkakan/dituduhkan, dengan beberapa alasan hukum ;
- Kami menilai bukti-bukti dan saksi-saksi yang memberikan keterangan bahkan korban yang melaporkan kejadian ini sangat diragukan kebenarannya;
- Kami menilai penyidik Unit PPA, Reskrim Polres Bogor terlalu terburu-buru/premature menetapkan Tersangka Murtado dituduh /disangka melakukan Tindak Pidana Asusila;
- Bahwa Murtado ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 16 Oktober 2025, sedangkan yang bersangkutan tidak pernah dipanggil secara patut sebelumnya, dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai Saksi;
- Bahwa disaat pemeriksaan atau dimintai keterangan sebagai tersangka, Murtado Bin M. Sadroi (Alm) tidak didampingi oleh penasehat hukum padahal ancaman penjaranya di atas 5 (lima) tahun; (kalaupun ada tanda tangan penasehat hukum di BAP, itu kenyataannya tidak ada pendampingan sama sekali);
- Bahwa tuduhan perbuatan asusila itu tergolong perbuatan kriminal berat, bahkan perbuatan amoral/aib yang sangat besar, maka patut kiranya Penyidik Polres Bogor sebagai Aparat Penegak Hukum harus sangat berhati-hati untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa didukung alat bukti yang kuat, akurat dan bisa dipertanggung jawabkan.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan, Nomor : SP.Han/269/X/RES 1.4/2025/Reskrim. Tanggal 21 Oktober 2025, yang kami pelajari, tercatat tempus delikti kejadian ini pada tanggal 03 Oktober 2025, dan locus delikti di Kp. Warnasari, RT. 001/RW. 009, Kel. Cilebut Timur, Kec. Sukaraja, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat. sedangkan pada waktu dan tempat tersebut tidak terjadi perbuatan yang dilaporkan dan dituduhkan (kalaupun dengan adanya alibi lain dari pelapor, terdapat tempat dan waktu kejadian lain yang terjadi 2 bulan yang lalu, maka cukup sangat aneh kalau nangisnya Sdri. BDO atau melaporkan ke orang tua nya baru per tanggal 03 oktober 2025, sedangkan si anak Sdri. BDO selama rentang waktu 2 bulan yang lalu sampai 03 oktober 2025 biasa-biasa aja ikut ngaji seperti biasa tidak ada keluhan ataupun sikap trauma apapun);
Ditambahkan oleh Suhendar, pihaknya juga telah melayangkan surat permintaan attensi dan pengawasan khusus atas tindakan sewenang-wenang Kapolres Bogor ke Divpropam Polri, Biro Wassidik Bareskrim Polri, Kompolnas, Ombudsman RI, serta Komisi III DPR RI yang menganani legislasi bidang hukum juga melakukan pengawasan dalam penerapan hukum yang terjadi di Indonesia, apalagi mengenai kasus-kasus viral yang menyita perhatian publik.
Persidangan pertama Praperadilan akan berlangsung pasa Senin, 24 November di Pengadilan Negeri Cibinong dengan agenda legal standing para pihak.
(yev/rls)






