jurnalbogor.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan kembali melakukan pembahasan mengenai pemekaran wilayah dari enam kecamatan menjadi delapan kecamatan dalam waktu dekat ini.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Bogor, Dicky Iman Nugraha mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembahasan teknis dengan OPD terkait serta DPRD.
Pembahasan, kata dia, direncanakan dilakukan setelah Pemilu 2024 selesai, agar tak terjadi tarik menarik kepentingan politik.
Dicky menegaskan bahwa emekaran wilayah tak hanya sekadar membagi kelurahan, namun juga harus meyakinkan masyarakat mengenai implikasi setelahnya.
“Kalau bicara administrasi kependudukan gampang bisa diselesaikan pemkot. Tapi juga menyangkut paspor dan sertifikat tanah, yang penyelesaiannya harus melibatkan instansi lain,” ujar Dicky kepada wartawan, Minggu (18/2).
Sebab, kata Dicky, jangan sampai nantinya malah menimbulkan permasalahan baru dari sisi tersebut. Selain itu, sambungnya, hal tersebut akan berimbas juga terhadap jumlah daerah pemilihan (dapil) pada pemilu nantinya.
“Itu aspek yang harus dipertimbangkan, jangan sampai ketika jadi kecamatan baru sertifikat maupun paspor masih yang lama, ini bakal jadi masalah. Makanya harus dirumuskan teknisnya bersama OPD terkait dan DPRD,” ucapnya.
“Jadi ini butuh proses dan pertimbangan yang matang. Memang kajiannya sudah ada, tapi prosesnya masih panjang,” tambah mantan Camat Bogor Tengah itu.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi (Bapperida) Kota Bogor, Rudy Mashudi mengatakan bahwa pemekaran wilayah tak bisa dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Sebab, masa transisi pemindahan wilayah pun membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Selain itu, sambung Rudy, kajian mengenai kebutuhan pegawai dan anggaran untuk pembangunan di dua wilayah tersebut sangat diperlukan agar pemekaran berjalan dengan baik.
“Kajian untuk kebutuhan pegawai nantinya akan melibatkan BKPSDM,” ujar Rudy.
Rudy menuturkan, jika pemekaran dilakukan, otomatis harus ada penambahan struktur pegawai baru di kecamatan tersebut. Selain memastikan aset milik pemkot yang akan digunakan untuk infrastruktur pembangunan sarana prasarana baru di dua kecamatan.
Sementara untuk kebutuhan anggaran, kata Rudy, nantinya akan dikaji oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Bogor serta Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Ia menjelaskan, bila proses pemekaran dua kecamatan tersebut masih panjang, karena harus dibawa ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPRD. “Jadi memang masih panjang,” tegasnya.
(FDY)