Ini Kata Yusfitriadi Soal Dugaan Pelanggaran Wakil Ketua Baznas

  • Whatsapp
Direktur LS Vinus, Yusfitriadi.

jurnalbogor.com – Direktur Lembaga Studi Visi Nusantara Maju (LS Vinus), Yusfitriadi menyebut bahwa potensi keterlibatan dan mobilisasi struktur pemerintah daerah dalam pilkada 2024 sangat besar.

Hal itu diungkapkannya saat merespon dugaan ketidaknetralan Wakil Ketua BAZNAS Kota Bogor, Subhan Murtadla yang membuat video dukungan kepada salah satu pasangan calon.

Read More

Menurut Yusfitriadi, aparat penegak hukum pemilu seperti Bawaslu dan penegak hukum lainnya harus mampu mengantisipasi fenomena tersebut.

“Selain harus berani memproses hukum dan memutuskannya secara tegas sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku,” kata Yus kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).

Mengenai pejabat BAZNAS yang diduga tegas memberikan dukungan dan membangun opini untuk mendukung calon tertentu dalam pilkada. Ia menilai dengan beberapa sudut pandang.

Pertama, yang dilakukan tidak melanggar Undang Undang Pemilihan No. 10 tahun 2016. Di dalam pasal 70 point (1) huruf a. Keterlibatan Badan Usaha milik Daerah hanya dilarang ketika masa kampanye.

“Sedangkan saat ini belum ada penetapan pasangan calon. Otomatis belum masuk ke masa kampanye,” ucapnya.

Namun, apabila menilik Pasal 4 Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2019, pejabat BAZNAS tersebut jelas melanggar.

Sebab, dalam poin H disebutkan syarat untuk menjadi pimpinan BAZNAS kabupaten atau kota tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.

“Hal itu diperjelas pada pasal 17 huruf e, yang menjelaskan bahwa pimpinan BAZNAS kabupaten/kota akan diberhentikan jika tidak memenuhi syarat dalam pasal 4,” jelasnya.

Sehingga, sambung dia, dalam kasus ini terdalat indikasi keberpihakan yang diduga salah satu pimpinan BAZNAS Kota Bogor sudah layak diberhentikan.

“Karena sudah tidak memenuhi syarat. Kemudian yang ketiga, apa yang dilakukan adalah pelanggaran etika. Walaupun sumir, namun penting menjadi kesadaran semua pihak untuk menjunjung tinggi nilai dan etika. Terutama berkaitan dengan pelaksanaan pilkada 2024,” kata dia.

Yus menyebut dalam menangani dugaan pelanggaran Bawaslu harus menggunakan dua reulasi. Yakni, undang-undang pemilihan dan turunannya serta undang-undang lain dan turunannya.

Sehingga dalam kasus ini, kata Yus, Bawaslu tidak bisa menghindar. Namun tentu saja dalam memutus hukum harus melihat apakah menjadi kewenangan Bawaslu karena melanggar undang-undang pemilu atau menjadi ranah lembaga lain karena diproses menggunakan undang-undang lainnya.

“Jadi harus menggunakan landasan hukum manapun Bawaslu Kota Bogor harus segera memrosesnya secara transparan dan akuntabel,” tandasnya.

(FDY)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *