jurnalbogor.com — Di tengah meningkatnya jumlah bencana alam di berbagai wilayah Indonesia, Himpunan Masyarakat Rumpin (HMR) kembali menyoroti keberadaan aktivitas galian pengeruk tanah merah ilegal yang masih marak beroperasi di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Aktivitas ilegal ini dinilai memperburuk kondisi lingkungan dan meningkatkan risiko kerusakan alam serta bencana hidrometeorologi.
Muhammad Aang, Kabid Advokasi Aksi HMR, menyampaikan keprihatinan mendalam atas lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku galian tanah ilegal tersebut.
“Di saat negara sedang menghadapi meningkatnya bencana alam seperti longsor dan banjir, kami justru masih menemukan praktik galian tanah merah ilegal yang dibiarkan berjalan tanpa tindakan tegas. Aktivitas ini bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam keselamatan warga sekitar,” tegas Aang.
Ia menambahkan bahwa aktivitas galian ilegal tersebut telah berdampak langsung pada kualitas lingkungan, seperti meningkatnya erosi tanah, kerusakan akses jalan, dan berkurangnya daya dukung lahan di kawasan Rumpin.
“Kami meminta Satpol PP Kabupaten Bogor untuk tidak ragu menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran. Jangan menunggu bencana yang lebih besar baru bertindak. Penegakan hukum harus dilakukan sekarang, transparan, dan tanpa pandang bulu,” lanjutnya.
HMR juga mendorong pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan dan memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan atau penggalian memiliki izin lengkap serta mengikuti standar pengelolaan lingkungan yang berlaku.
Aang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan lapangan dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan keamanan lingkungan di wilayah Rumpin tetap terjaga.
“Rumpin bukan hanya menjadi lokasi eksploitasi. Ini adalah tempat tinggal rakyat yang harus dilindungi. Kami akan terus bersuara dan mendorong penertiban demi masa depan lingkungan yang lebih aman,” tutupnya.
(*)






