Jurnal Bogor – Geregetan dengan kinerja Sat Pol PP yang seharusnya bertindak sebagai penegak perda, tapi justeru tak bisa bergerak apalagi bertindak. Dengan adanya pelanggaran perda yang dilakukan oleh salah satu perusahaan di Desa Tlajung Udik membuat puluhan mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPD GMPRI) Kabupaten Bogor demo pabrik ban PT Putra Mega Purnama di Jalan Raya Narogong, Desa Tlajung Udik, Gunung Putri yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) no 4, 2015 tentang ketertiban umum (Tibum) Senin (29/01/24).
Ketua Dewan DPD GMPRI Yogi Ariananda mengatakan, sengaja melakukan unjuk rasa tepat di depan perusahan yang melanggar Perda dan belum memiliki izin. Karena membangun turap dan jembatan tepat berada di saluran air. Dalam hal ini pihaknya juga meminta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Pemkab Bogor, memberikan sanksi tegas terhadap perusahan itu.
“Karena pelanggarannya sudah jelas, dinas terkait sudah cek ke lokasi dan dinyatakan melanggar maka minta eksekusi cepat,” ujarnya kepada Jurnal Bogor di lokasi.
Yogi menambahkan, dirinya juga mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan pembongkaran bangunan yang tidak memiliki izin dan merusak lingkungan yang dibangun oleh PT. Putra Mega Purnama itu. Ditambah Pemkab Bogor juga harus tegas menjalankan peraturan, karena ini negara hukum, semua sudah ada aturan. Jangan sampai melangkahi hukum yang sudah ada, sehingga tata ruang di wilayah Bumi Tegar Beriman akan tertib.
“Jika dalam tiga hari kedepan tidak ada tindakan dari instansi terkait, maka GMPRI akan kembali melakukan aksi demo ke dinas-dinas terkait,” tegasnya.
(NN)