jurnalbogor.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Perumda Transportasi Pakuan (PTP) telah membayarkan sebagian hak eks karyawan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) sebesar Rp400 juta dari total Rp1 miliar lebih.
Sejumlah eks karyawan PDJT tetap menutut agar Pemkot Bogor dalam hal ini PTP membayar sisa gak mereka yang belum dibayarkan.
“Sejauh ini yang baru dibayar sebesar Rp400 juta, untuk sisanya kita belum tau, mereka tidak bisa menjanjikan secara pasti, namun kami sebagai para karyawan bersama tim kuasa hukum tetap melakukan upaya upaya maksimal,” ujar kuasa hukum karyawan eks PDJT, Roy Sianipar, saat ditemui seusai syukuran di kawasan Pandu Raya, Kecamatan Bogor Utara, belum lama ini.
Menurut Roy, karyawan tetap konsisten menuntut hak mereka sampai terpenuhi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Kami juga tetap mendesak kepolisian untuk tetap memproses laporan polisi yang telah dibuat sebelumnya,” ucap Roy.
Kata dia, PTP belum bisa menjanjikan kapan semua hak para mantan karyawan dibayarkan.
“Belum tahu sebenarnya, kapan waktunya, tapi kami juga dari tim kuasa hukum akan memaksimalkan,” tegasnya.
Sebelumnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2023, Pemkot Bogor harus memenuhi hak mantan karyawan yang belum dibayarkan
Direktur Perumda Transportasi Pakuan Kota Bogor, Rachma Nissa Fadliya menjelaskan bahwa pihaknya telah membayarkan sebagian hak mantan karyawan sebagai tindak lanjut putusan kasasi MA Republik Indonesia PHI Nomor 1014 K/PDT.Sus-PHI/2023, tanggal 26 September Tahun 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara serah terima.
Berdasarkan surat kuasa tanggal 5 Agustus 2024, diserahkan berupa uang sebesar Rp 400 juta untuk pembayaran 39 eks karyawan PDJT Kota Bogor. Pembayaran ini diberikan kepada kuasa hukum yang telah menerima kuasa dari para 39 eks karyawan.
Dalam menjalani proses yang cukup panjang, Perumda Transportasi Pakuan diungkapkan Rachma telah menempuh beberapa skema pembayaran dan yang lainnya. Namun, hanya dari pendapatan yang paling memungkinkan.
“Maka satu-satu cara adalah meningkatkan pendapatan yang dalam prosesnya tidak serta merta cepat. Kami dengan dukungan Pemkot Bogor berupaya semaksimal mungkin untuk terus meningkatkan pendapatan,” jelas Rachma.
39 eks karyawan PDJT Kota Bogor yang menerima pembayaran ditegaskan Rachma merupakan yang memiliki landasan hukum yang berkekuatan hukum tetap melalui putusan MA.
Kepada jajaran Pemkot Bogor maupun pihak terkait lainnya, Rachma menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan dalam proses penyelesaian permasalahan yang ada dan juga terhadap perkembangan Perumda Trans Pakuan ke depan.
“Akhirnya kita mendapatkan titik temu dari proses dan musyawarah yang berjalan, kita bisa melaksanakan agenda pembayaran sebagian. Mudah-mudahan kedepan ada keberlangsungan penyelesaian permasalahan yang ada,” kata Rachma.
(FDY)