jurnalbogor.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor menentang produknya yakni Siteplan sebagai bukti kepemilikan tanah.
Kepala DPUPR Kabupaten Bogor, Iwan Irawan menegaskan, bahwa Siteplan tidak dibenarkan untuk menjadi bukti kepemilikan lahan.
“Memang salah satu persyaratan dalam Siteplan adalah lahan yang dikuasai, tapi bukan berarti Siteplan itu bisa untuk mengklaim kepemilikan lahan. Untuk bukti kepemilikan lahan itu mutlak sertifikat,” tegas Iwan.
Mantan Sekdis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor itu mengatakan, bahwa Siteplan yang dimilikinya oleh PT Ferry Sonneville sudah alami revisi.
“Lah, Siteplan PT Ferry saja sudah berkali-kali revisi. Intinya untuk bukti kepemilikan lahan itu bukan Siteplan,” kata Iwan.
Senada, Plt Kabid Penataan Ruang pada DPUPR Kabupaten Bogor, Edi Mulyadi mengungkapkan, bahwa produk yang dikeluarkan pihaknya bukan untuk kepemilikan lahan.
“Ya bukan lah, bukti kepemilikan itu sertifikat tanah. Buktikan aja dulu hak atas tanah tersebut,” kata Edi.
Sebelumnya, PT Ferry Sonneville (PT FS) layangkan somasi terhadap pihak yang melakukan pembangunan di obyek tanah di Blok V Perumahan Kota Taman Gunung Putri, Desa Tlajung Udik, Kecamatan, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Tokoh Tokoh Masyarakat Kecamatan Gunung Putri sekaligus penerima kuasa pinjam pakai yang diberikan oleh pemilik sah di obyek yang dituding milik PT FS, Acang Suryana menegaskan, PT FS melakukan somasi berdasarkan Siteplan yang dimilikinya.
“Somasi itu sah-sah saja. Tapi obyek yang dimaksud itu bukan milik PT FS di Blok V Perumahan Kota Taman Gunung Putri, sangat ngawur. Karena di obyek tersebut sudah terbit Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) milik orang lain bukan nama PT FS,” tegas Acang.
Acang menambahkan, bahwa sesuai somasi yang dilayangkan oleh Advokat Firman Hasurungan Simanjuntak, selaku kuasa hukum PT FS, mengklaim lahan di Blok V Perumahan Kota Taman Gunung Putri, milik mereka berdasarkan Site Plan Nomor : 591.3/436/Kpts/SP-DTRP/2016 tanggal 29 Desember 2016 HGB Nomor : 2757/Tlajung Udik.
Padahal, kata Acang, HGB Nomor 2757/Tlajung Udik itu adalah milik atas nama Anton A Salasa dengan luas 6.147 M2.
“Bukti kepemilikan lahan itu sertifikat atau Siteplan? PT FS klaim tanah dengan dasar produk Pemkab Bogor yang memang Siteplan nya sudah direvisi beberapa kali,” kata Acang.
Pria yang dijuluki Robin Hood Gunung Putri itu menjelaskan,pihaknya melakukan membangun bangunan diatas tanah pinggir jalan utama area perumahan Kota Taman Gunung Putri atas persetujuan ahli waris pemegang SHGB lahan tersebut.
“Kami ada persetujuan pinjam pakai lahan tanggal 27 Desember 2024 yang ditandatangani oleh salah satu ahli waris Anton A Salassa yaitu Ricky Oswaldsalassa. Surat Pernyataan dari ahli waris Anton A Salassa yaitu Ricky Oswaldsalassa bahwa tanah luas 6.147M2 yang sedang kami bangun, oleh kedua orang tuanya serta ahli waris yang lain belum pernah diperjual belikan kepada PT FS,” terang Acang.
Oleh karena itu, lanjut Acang, pihaknya mendesak terhadap instansi pemerintah daerah terkait segera tinjau ulang terhadap Siteplan PT FS.
“Pemkab Bogor wajib melakukan peninjauan ulang Siteplan PT FS, jangan sampai produk pemerintah daerah itu jadi senjata untuk mengakui tanah yang bukan miliknya,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan,, bangunan yang saat ini berdiri bukan untuk pribadi, melainkan sebuah bangunan sebagai tempat Pos Silaturahmi Lintas Element (Pos Silet) dan organisasi kemasyarakatan khususnya yang ada di wilayah Desa Tlajung Udik dan sekitarnya.
“Bangunan itu bukan milik saya pribadi, tapi untuk tempat berkumpul namanya Posilet. Tujuannya untuk serta menciptakan keamanan bagi warga sekitar,” ungkapnya
Ia memaparkan, bahwa bahan material bangunan tersebut sumbangan dari para simpatisan di wilayah Desa Tlajung Udik dan sekitarnya umumnya di wilayah Kecamatan Gunung Putri secara gotong royong.
“Itu juga ngebangunnya bukan pakai uang pribadi saya seluruhnya. Tapi sumbangan dari simpatisan yang memang menginginkan organisasi di Kecamatan Gunung Putri ini guyub dan rukun,” tandasnya. (Ando)