Dituding Melanggar Aturan, Dimas Anugrah : Perangkat Desa Boleh Nyalon Jadi Ketua Karang Taruna Kecamatan

  • Whatsapp
Dimas Anugrah Rachmat Putra.

jurnalbogor.com – Calon Ketua Karang Taruna (Katar) Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Dimas Anugrah Rachmat Putra angkat bicara menanggapi pernyataan salah satu pengurus LSM PENJARA yang menyebut Sekretaris Desa (Sekdes) Cileungsi Kidul melanggar aturan karena mencalonkan diri sebagai Ketua Karang Taruna tingkat kecamatan.

Dimas menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan keliru secara hukum. Ia menjelaskan, tidak ada satu pun aturan yang melarang perangkat desa menjadi pengurus maupun Ketua Karang Taruna.

Read More

“Pernyataan bahwa Ketua Karang Taruna tidak boleh dari Sekdes tidak berdasar dan keliru secara hukum,” tegas Dimas.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51, hanya melarang perangkat desa merangkap jabatan sebagai Ketua BPD, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, atau jabatan lain yang ditentukan dalam undang-undang.

“Artinya, larangan rangkap jabatan tersebut tidak mencakup posisi sebagai pengurus atau Ketua Karang Taruna, karena organisasi Karang Taruna bukan lembaga pemerintahan maupun jabatan politik negara,” jelas Dimas.

Ia juga mengutip Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa, yang menegaskan larangan serupa. Namun, dalam pasal tersebut tidak terdapat ketentuan yang melarang perangkat desa menjadi pengurus organisasi sosial kemasyarakatan seperti Karang Taruna, baik di tingkat desa maupun kecamatan.

“Dengan demikian, pencalonan seorang Sekretaris Desa sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Cileungsi menabrak aturan hukum adalah pernyataan yang tidak benar dan menyesatkan,” ujarnya.

Dimas menambahkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, yang menjadi dasar hukum keberadaan Karang Taruna, tidak memuat larangan bagi perangkat desa untuk ikut serta atau menjadi pengurus Karang Taruna.

Selain itu, Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025 tentang Karang Taruna juga tidak mengatur pembatasan bahwa pengurus Karang Taruna tingkat kecamatan harus berasal dari luar unsur perangkat desa. Dengan demikian, pencalonan Sekdes sebagai Ketua Karang Taruna tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun daerah.

“Kami berharap seluruh pihak dapat memahami ketentuan hukum secara utuh dan tidak mengeluarkan pernyataan publik yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” pungkas Dimas.

“Karang Taruna justru menjadi wadah sinergi antara pemerintah desa, pemuda, dan masyarakat untuk membangun kemajuan bersama,” tambahnya. (Aga*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *