Diduga Korupsi, Kejari Tahan Bos KCP Bank Mandiri Warung Jambu Periode 2017-2020

  • Whatsapp
Pimpinan KCP Bank Mandiri Warung Jambu Periode 2017-2020 berinisial ASR ditahan Kejari Kota Bogor lantaran diduga terlibat korupsi.

jurnalbogor.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor melakukan penahanan terhadap terhadap pimpinan Bank Mandiri KCP Warung Jambu Kota Bogor periode tahun 2017-2020 berinisial ASR pada Kamis (3/10/2024).

Penahanan itu, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan bank pada Kantor Cabang Pembantu PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Warung Jambu.

Read More

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Nomor : PRINT-01/M.2.12/Fd.1/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024 atas nama tersangka ASR.

“Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Paledang Bogor, selama 20 hari kedepan terhitung mulai 3 Oktober 2024 hingga 22 Oktober 2024,” ujar Sigit kepada wartawan, Kamis (3/10/2024.

Menurut dia, dalam menjalankan aksinya tersangka menggunakan jabatannya sebagai pimpinan KCP, dengan cara menawarkan kepada salah satu yayasan yang ada di Kota Bogor untuk membuka tabungan bisnis. Namun dalam prosesnya tersangka ASR bekerjasama dengan pihak lain diduga telah melakukan penyimpangan.

“ASR melakukan pembukaan beberapa rekening Mandiri tabungan bisnis atas nama sebuah yayasan yang ada di Kota Bogor tanpa melalui prosedur yang sah dan tanpa seizin serta tanpa sepengetahuan yayasan selaku nasabah atau debitur,” tegas Sigit.

Selain itu, ASR juga menerbitkan kartu ATM atas nama yayasan yang dilakukan secara tidak sah atau tidak sesuai prosedur atau menyimpang dari ketentuan.

“Adanya transaksi mutasi rekening tanpa melalui prosedur yang sah, tanpa seizin dan serta tanpa sepengetahuan nasabah atau debitur,” katanya.

Sigit menegaskan bahwa yayasan tersebut membuka rekening tabungan bisnis dengan tujuan hanya untuk menabung atau menampung setoran dan tidak untuk transaksi lainnya.

Atas dasar itu, yayasan tidak mengajukan penerbitan ATM, mobile banking, e-banking, dan lain sebagainya. Namun terdapat beberapa rekening atas nama yayasan dan muncul ATM atas nama yayasan.

“Kemudian terdapat aliran dana atau penarikan dana keluar dari nomor rekening atas nama yayasan,” ucapnya.

Akibat peristiwa itu, kata Sigit, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 2.309.025.000,00 sebagaimana hasil penghitungan ahli.

Lebih lanjut, Sigit menyatakan bahwa tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kemudian Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Sigit menyatakan bahwa Kejari Kota Bogor berkomitmen untuk terus memperjuangkan penegakan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Penindakan terhadap tindak pidana korupsi akan terus digalakkan untuk memastikan tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi pelaku kejahatan khususnya tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Kejari, kata Sigit, berharap agar tersangka mengembalikan sejumlah uang yang telah diselewengkan ke kas negara.

“Kami berharap kerugian bisa dipulihkan dengan cara tersangka mengembalikan jumlah kerugian negara,” imbuhnya.

Saat disinggung apakah akan ada potensi penambahan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi itu. Sigit menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pihak lain.

“Kemungkinan ada potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Apabila ditemukan bukti yang cukup kita tetapkan tersangka,” pungkasnya.

(FDY)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *