jurnalbogor.com – Sempat disidak Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, PT Dwi Jaya Putra Sejahtera yang tak lain developer perumahan Manalis Bliss Residence akui telah kantongi sejumlah perizinan.
Direktur Operasional PT Dwi Jaya Putra Sejahtera, Gagah Tjandra mengatakan, bahwa pihaknya telah memiliki sejumlah ijin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“PT Jaya Putra Sejahtera selaku pengembang proyek Manalis Bliss Residence, Bojong Nangka telah memperoleh izin siteplan dari Dinas PUPR Pemerintahan Kabupaten Bogor tertanggal 22 Mei 2024, dimana dalam dokumen alas hak yang kami miliki sebagai lampiran permohonan Tidak terdapat lahan yang menjadi bagian PSU pemerintah daerah,” ujar Gagah kepada Jurnal Bogor, Kamis (23/1).
Ia menambahkan, bahwa pihaknya selalu taat hukum terhadap langkah investasi yang dilakukan di wilayah Bumi Tegar Beriman.
“Kami patuhi semua aturan main yakni perizinan dalam melakukan kegiatan pembangunan perumahan Manalis Bliss Recidence,” kata Gagah.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah ajukan permohonan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk kelengkapan unit perumahan di wilayah Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri itu.
“Terkait PBG, kami telah melakukan pengajuan penerbitan PBG induk ke instansi terkait dan mendapatkan nomor registrasi permohonan penerbitan PBG. Di sisi lain, hingga PBG tersebut belum kami dapatkan karena permasalahan kendala teknis pada SIMBG, saat ini kami belum melakukan aktivitas konstruksi apa pun di lahan terkait demi menjaga ketaatan regulasi yang berlaku di wilayah Kabupaten Bogor,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, pihaknya juga akan menjalankan kewajiban atas adanya proses sertifikasi lahan yang melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Kami tidak ada niat untuk mengemplang pajak terkait pemanfaatan lahan tersebut secara sepihak. Sebaliknya, kami selaku pengembang memastikan bahwa proses penurunan hak menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) berjalan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan dan undang undang, yang selanjutnya dilakukan PPJB ke atas nama PT Dwi Jaya Putra Sejahtera untuk menjadi sertifikat induk dan Sertifikat pecahan kavling sesuai dengan siteplan yang diterbitkan,” terangnya.
Ia memaparkan, pihaknya berkomitmen terhadap pendapatan daerah dalam kegiatan usahanya di wilayah Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri itu.
“Dari prosedur dan urutan kerja tersebut, PT Dwi Jaya Putra Sejahtera beserta pemilik sertifikat hak milik yang menjadi alas hak proyek memiliki kewajiban yang sama atas beban pajak yang muncul dari perubahan hak terkait seperti Pajak Penjual (Final) dan BPHTB yang diharapkan menjadi bagian dari unsur penerimaan dan atau pendapatan daerah,” paparnya. (Ando)