Dekrit Presiden RI ke-2: Kembali ke UUD 1945 Asli

  • Whatsapp

Bismilllahir Rahmanir Rahim
Menarik membaca postingan di medsos, beredar viral di beberapa WAG, beritanya berkisar tentang informasi Bpk.Prabowo Presiden RI akan menjadikan tanggal 18 Agustus sebagai salah satu Hari Libur Nasional, agar rakyat Indonesia bisa untuk beristirahat, bebas merayakan HUT RI dengan hiburan meriah dan membahagiakan bersama keluarga dan bisa berekreasi dengan berwisata ke berbagai lokasi dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi (economic growh) di daerah-daerah, terutama destinasi wisata
Dalam postingan tersebut sangat kurang dinarasikan dijelaskan bahwa sesungguhnya pada tgl 18 Agustus itu adalah Hari Konstitusi Nasional kita.

Bahwa bpk PS Presiden RI kita, maaf beliau mungkin lupa bahwa tgl 18 Agst..itu Hari lahirnya Konstitusi UUD NKRI, dimana UUD 1945 Asli ditetapkan dalam suatu persidangan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sehari setelah pembacaan teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia oleh Soekarno dan Hatta atas nama Bangsa Indonesia, diproklamirkan pada tgl 17 Agustus 1945 di jln Pegangsaan Timur Jakarta.

Read More

Jika kita jujur melihat kondisi NKRI hingga hari ini, maka kita sangat paham kemunduran tengah berlangsung akibat berbagai kebobrokan penyelenggaraan negara dan birokrasi Pemerintahan Indonesia saat ini Zaman Now, akibat para Penyelenggara Negara dan pejabat Pemerintahan RI berpedoman pada hukum tata negara (konstitusi) hasil amandemen UUD 1945 sampai 4 kali yang banyak distorsi dan deviasi, alias menyimpang dari ide dasar (ideologi dan falsafah) bangsa Indonesia, sehingga konsekwensi wajar terjadi carut marut dalam praktek Hukum Tata Negara (hukum konstitusi) menjadi kehidupan negara-bangsa menjadi “kacau balau” alias terjadi banyak kasus “paradoks dan anomali” yang sangat mengganggu berpotensi ATHG (ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan).

Fakta dan datanya kIta lihat dan kita dengar dan baca di media massa dan media sosial, sedemikian banyak telah terbit dan muncul produk UU yang menambang kompleksitas permasalahan dihadapi Rakyat di dalam sebuah negara diplesetkan nitizen negara “Kanoha” dimana situasi-kondisi kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang tengah kita jalani ini sangat bertentangan dan menjadi asing (paradoks dan anomali) dengan jati diri (identitas) dan pola kebudayaan Indonesia asli leluhur kita spt contohnya antara lain budaya kerjasama gotong royong, hikmah kebijaksanaan, musyawarah-pemukatan, ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatusn Indonesia vs pertentangan dan persaingan bebas (neoliberalisme), dan keadilan sosial bagi seluruh Indonesia dll hampir atau nyaris ditinggalkan dan dilupakan di dalam kehidupan WNI.

Antara lain contoh nyata adalah Undang-undang (UU) Pemilu yang dalam prakteknya kesehariannya bertentangan dengan jiwa dan semangat pasal 1 UUD 1945 dan Sila ke 4 Pancasila. Selanjutmya UU Tambang Minerba, UU Cipnaker, UU Kesehatan, UKN IKN Nusantara, dll bertentangan Pasal 33 UUD 1945 dan Sila ke 5 Pancasila, juga UU Susduk.MPR, DPR dan DPD, UU Parpol, UU Pemilu serta Lembaga Kepresidenan RI sangatlah bertentangan dengan beberapa Pasal yang ada dalam UUD 1945 asli dan beberapa Sila Pancasila, dll. Maaf terlalu panjang jika disebutkan gejala sosial paradoksal yang dinarasikan dalam tulisan saya ini.

Singkat kata bahwa Carut marut praktek penegakan hukum di Indonesia, terlebih di era Presiden RI Jokowi, satu dasa warsa terakhir amat terasa sekali dan tampak terlihat berbagai penyimpangan praktek Konstitusi UUD 1945. Akibatnya keragaan dan kinerja birokrasi sangat memburuk alias bobrok, apabila dianalisis secara saintific (ipteks) pada sejumlah indikator dan parameter hasil pembangunan nasional.

Bahkan maaf, situasi dan kondisi Indonesia saat ini telah menjurus ke jurang negara/NKRI dalam pelukan dan cengkraman Oligarki, negara bayangan (shadow state), negara Kanoha Mapioso, negara kapitalis-liberal yang semakin menjauh dari UUD 1945 pasal 33. Bahkan bentuk negara bukan lagi NKRI, akan tetapi telah menjelma tanpa kita sadar menjadi Negara Kerajaan-Dinasti Politik-Politik Dinasti “Mulyono” bukan negara Republik.Indonesia/NKRI karena kuat dan kentalnya perbuatan dan kelakuan jahat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Apa yang dinarasikan sebagian fsnomena zosial negatif tsb yakni carut marut praktek penegakan hukum (law enforcement), sehingga supremasi hukum di tanah air Indonesia tidak terwujud dan bahkan sangat sulit diwujudlan sebagai akibat banyak penyimpangan makna Pasal-pasal UUD 1945 sebanyak 4 kali diamandemen.

Maka solusinya saya sependapat dengan 8 butir Pernyataan Sikap Para Purnawan TNI tempo hari, yang tengah diperjuangkan, agar Indonesia kembali ke dasar (back to basic) UUD 1945 Asli yang ditetapkan oleh Sidang PPKI pada tgl 18 Agustus 1945 sebagai pemecahan masalah ipoleksosbudhankam yang terbaik (the best solution of problems NKRI problems).

Jadi, menurut pendapat saya dan mungkin kita bersama bahwa yang paling mendesak (urgent) untuk dipikirkan oleh Regim Kabinet Merah Putih dibawa kepemimpiman nasional, bpk.Jenderal-Purn Prabowo Subianto (PS) Presiden RI ke 8 Indonesia, bukan memikirkan dan memutuskan setiap tahun pada tgl 18 Agustus sebagai Hari Libur Nasional, dan Hari Konstitusi Negara RI, juga seharusnya Presiden RI memutuskan Kembali ke UUD 1945 Asli, sebagaimana diwacanakan publik selama ini, terutama usulan konsep/pemikiran dari kalangan kaum intelektual, termasuk Cendekiawan Muslim se Indonesia yang kritis, analitik dan peduli dengan nasib masa depan Indonesia.

Saya sendiri sudah ada bdberapa artikel yg telah beredar viral di media sosial, dengan topik berkisar “Back to Basic from UUD 1945 Asli yang diwariskan dan ditetapkan para pendiri negara (founding fathers of NKRI) dengan beberapa alasan yg telah dinarasikan.

Harapan kita Rakyat Indonesia yang mencintai NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, meminta kepada Bpk.Presiden RI PS, agar beliau bisa mengikuti jejak Presiden RI Ir.H Sukarno yang cerdas dan bijaksana pernah memutuskan poicy brief negara berupa Dekrit Presiden Kembali ke UUD 1945 Asli hasil sidang PPKI tgl 18 Agustus 1945.

Dengan kembali ke dasar (back to basic) UUD 1945, maka falsafah dan ideologi NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 bisa dilaksanakan secara murni murni dan konsekwen oleh Warga Negara Indonesia (WNI)terutama bagi mereka diberi amanah oleh rakyat menjabat sebagai Penyelenggara Negara yang mengemban amanah konstitusi di MPR RI, DPR RI, DPD RI, Presiden RI, MA RI, MK RI, KPK RI, KY RI, KPU RI, dll Mereka menjalankan tupoksi seauai dengan pasal-pasal UUD 1945 Asli dengan baik, taat azas, patuh menjalankan Peraturan-perundang-undangan yang berlaku, dan penuh tanggungjawab kepada bangsa dan negara-NKRI.

Tidak seperti saat, zaman Now, sudah terlalu banyak penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang dilakukan para pejabat negara baik di sengaja maupun tidak sengaja, akibat konten UUD 1945 hasil Amandemen yang terdapat beberapa penyimpangan yang banyak terjadi belakang ini, antaralain Presiden RI Jokowi bercawe-cawe dalam Pemilu Pilpres thn 2024 untuk memenangkan putra Presiden RI GRR menjadi Wapres RI untuk masa bakti thn 2024-2029 yang dalam proses pencalonannya telah terbukti melakukan pelanggaran Konstusi UUD 1945 oleh MK RI dibawa Ketuanya Dr. Anwar Usman, kakak ipar Mulyono dan pamannya GRR, yang telah dipecatkan MKMK RI diketuai Prof Dr.H.Jimly Assidiqie SH.MH (mantan Ketua MK RI pertama dan Ketum MPP ICMI periode 2015-2020), dan aneh bin ajaibnya tidak ada sama sekali “teguran” apalagi sanksi hukum pelanggaran konstitusi sekali pun dari MPR RI, dan memang konstitusi yang baru hasil dari amandemen UUD 1945 ke 4 thn 2002, telah “didown-grade” kekuasaan dan wewenangnya, sehingga MPR RI menjadi tak berdaya (powerless). Implikasinya kedaulatan Rakyat dirampas oleh para pimpinan Parpol koalisi, karena MPR RI ibarat “Macan Ompong”..

Demikian pula fungsi kontrol DPR RI dan DPD RI (legislatif) terhadap Presiden RI selaku pimpinan eksekutif, sangatlah lemah bahkan nihil, dibiarkan mereka Presiden RI berbuat semena-mena dan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan (abuse of power and authority) tersebut yang terbukti sesat dan menyesatkan, indikatornya korupsi,t kolusi-nepotisme (kkn) dan piutang negara meningkat drastis dengan suku bunga yang sangat besar yang membebani regim MP bpk.PS.

Lihat saja dampak UU tetang IKN Nusantara yang memboroskan penggunaan dana APBN uang pajak rakyat, dan memgundang investor asing dan aseng membangun sarana dan prasarana IKN Nusantara. Hal ini barangtentu akan membawa resiko terhadap kedaulatan dan ketahanan NKRI. Kontrol DPR RI terhadap PSN IKN Nusantara di Kaltim sungguh lemah, bshkan ada persengkokolan. Padahal PSN tersebut tidak layak dianalisa dalam beberapa perspertif saintific

Demikianlah narasi ringkas dalam upaya menyuarakan aspirasi dan pandangan kritis bahwa untuk menangani atau mengelola konflik peran di dalam kompleksitas permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara hingga saat ini terjadi, Zaman Now.

Maka dari itu, solusi terbaik (the best solution) diambil oleh yml Presiden RI bpk.PS memutuskan dan mengeluarkan sebuah Dektrik Presiden RI yang ke 2 “Kembali ke UUD 1945 Asli”, seperti Dektrit yang pertama “Kembali ke UUD 1945” oleh Presiden RI Soekarno tgl 5 Juli 1959, dimana NKRI dalam krisis konstiusi spt saat ini.

Hal ini merupakan jalan terbaik atau cara yang tepat agar NKRI terap eksis dah terbebas dari cengkraman segelintir kaum oligarki yang serakah (greedy), “shadow state” dan negara “Kanoha based on Mapioso”, negara dinasti-oligarki ala Mulyono, dll, sehingga Indonesia menjadi negara gagal (fail state). InsyaAllah harapan kita, hal itu janganlah sampai terjadi dalam diri bangsa Indonesia, Wallahuaklam bisswab.

Sekian.dan terima atas atensinya, semoga kehadiran tulisan saya AA bisa bermanfaat, membangun kesadaran kebangsaan, meningkatkan kewaspadaan dan ketahanan nasional untuk keselamatan negara-bangsa (nation state) bernama Indonesia Raya, jangan sampai karam dan atau bubar, kasihan anak cucu, dan cicit kita, pewaris negeri ini, Nauzubillahi minzaliik.

Save NKRI dan Save Rakyat Indonesia…!
Ecofunopoly and Gallery Ecofunopoly, Kp Wangun Atas RT 06 Rw 01 Kel.Sindangsari, Botim City, West Java, Ahad, 3 Juli 2025.

Wassalam
=====✅✅✅
Assoc Prof.Dr Ir.H Apendi Arsyad.MSi (Pendiri dan Dosen Universitas Djuanda, Bogor thn 1986-2024, Pendiri, Aktivis dan Ketua Wanhat MPW ICMI Orwilsus Bogor merangkap Wasek Wankar MPP ICMI thn 1990-2026, Konsultan K/L negara, Pegiat dan Pengamat serta Kritikus Sosial melalui Tulisan-tulisannya di Media Sosial Dalam Rangka ikut berkontribusi untuk mewujudkan Indonesia Emas thn 2045).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *