jurnalbogor.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dede Chandra Sasmita menggelar penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat pada 16 Juli 2025 lalu.
Peraturan daerah yang disosialisasikan di Desa Citugu, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor bertempat di gedung BKMT Kec. Cigombong adalah Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Jawa Barat.

Kegiatan tersebut diikuti oleh para pengelola pendidikan, pendidik atau guru sekolah umum dan madrasah, serta para guru ngaji dari sejumlah desa di Kecamatan Cigombong
Tampak pula para tokoh agama dan masyarakat Kecamatan Cigombong dan sekitarnya serta beberapa aparat desa.
Dalam kesempatan tersebut Dede Chandra menyampaikan sejumlah tujuan utama dari lahirnya Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini.
Perda ini, sambung dia, yang utama adalah upaya untuk menyelaraskan penyelenggaraan pendidikan di Jawa Barat yang harus selaras dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di atasnya sebagai hukum pembayaran.
Perda ini dirumuskan, kata dia, dalam rangka membentuk generasi penerus bangsa yang lebih unggul dan berdaya saing yang berbasis karakter dan kearifan lokal Jawa Barat.
Tujuan berikutnya dari Perda ini adalah kewajiban Pemprov Jabar dalam menjamin pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat Jawa Barat yang tersebar di berbagai kota dan kabupaten.
Tak sekedar pemerataan, Pemprov Jabar melalui Perda ini juga harus bisa meningkatkan kualitas pendidikan yang ada di Jawa Barat.
“Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini juga menekankan pentingnya koordinasi dan kerjasama seluruh pemangku kepentingan , mulai dari pemerintah daerah, satuan pendidikan, elemen masyarakat hingga dunia usaha dalam penyelenggaraan pendidikan di Jawa Barat,” ucap dia.
(yev/red-rls)