jurnalbogor.com– Komisi IV DPRD Kota Bogor memanggil Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bogor pada Rabu (12/2/2025). Pemanggilan itu dilakukan lantaran adanya aduan orang tua yang ijazah anaknya masih tertahan akibat memiliki tunggakan.
Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata (DID) mengatakan bahwa seluruh sekolah SMA, SMK, dan MA harus mematuhi instruksi dari Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat dan Kementerian Agama (Kemenag) agar memberikan ijazah kepada seluruh siswa yang telah lulus tanpa dipungut biaya.
“Sekolah harus menyerahkan ijazah, terutama bagi siswa yang tidak mampu. Tapi masih ada sekolah yang belum fatsun terhadap instruksi tersebut,” kata DID kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Seharusnya, kata DID, dengan adanya instruksi dari Disdik Jabar dan Kemenag tidak ada lagi alasan untuk menahan ijazah. Atas dasar itu, harus ada sanksi tegas terhadap sekolah yang masih melakukan penahanan ijazah.
“Kami akan melaporkan apabila ada sekolah yang masih menahan ijazah agar kepala sekolahnya dicopot,” tegasnya.
DID menegaskan bahwa Disdik Jabar sudah meminta sekolah untuk menginventarisir ijazah yang masih tertahan.
Lebih lanjut, kata DID, di akhir pertemuan dengan MAN 1, mereka setuju memberikan ijazah yang masih ditahan.
“Alhamdulilah mereka setuju. Jadi siswa bisa diambil langsung ijazah tanpa melalui komite sekolah secara gratis,” tandasnya.
(FDY)