jurnalbogor.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor gencar melakukan penertiban terhadap reklame tak berizin. Bahkan, besi dan bilboard hasil penertiban di kawasan SSA akan segera dilelangkan.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin (JM) mengatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk pemusnahan aset atau penghapusan aset dengan cara lelang.
Selain itu, sampai dengan sekarang Pemkot Bogor telah membongkar belasan billboard dan reklame tanpa izin atau yang habis izin diseputaran jalur tamu negara.
“Jadi aset yang disita oleh Pemkot 10 billboard dan 3 diambil oleh swasta,” ujar JM kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
JM mengatakan bahwa aset yang tidak disita oleh Pemkot Bogor merupakan hasil pembongkaran billboard secara mandiri oleh pemiliknya.
“Bongkar sendiri silahkan aset ga akan disita. Beberapa ada yang nurut ada yang tidak. Yang tidak nurut sudah kita bongkar beberapa hari kebelakang,” paparnya.
JM menegaskan bahwa potensi kehilangan pajak dari billboard dan reklame diseputaran jalan tamu negara ini berkisar Rp2,5 milliar.
Kendati demikian, Pemkot Bogor akan mencarikan lokasi tempat baru.
“Selama atensi dari Pak Prabowo kita laksanakan Bogor lebih rapih, bebas billboard dan estetikanya akan atur lebih indah diatur, ditanam pohon agar lebih asri lagi,” pungkasnya.
(FDY)