jurnalbogor.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor akan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA).
Anggota Bapemperda DPRD Kota Bogor Endah Purwanti berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bisa melakukan analisis dan kajian terkait rencana perubahan Perda KLA atau pembentukan perda yang baru untuk menggantikan Perda KLA.
Menurut dia, dari 26 indikator yang menjadi penilaian Kota Layak Anak, Pemkot Bogor masih belum maksimal di klaster nomor dua mengenai hak sipil dan kebebasan.
Sementara klaster nomor empat mengenai kesehatan dan kesejahteraan serta klaster nomor lima terkait pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya.
“Evaluasi Perda KLA ini tidak hanya bertujuan untuk melihat dan meninjau efektivitas Perda yang sudah berusia tujuh tahun, tetapi juga untuk memastikan implementasi pelaksanaannya,” ujar Endah kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Ia menegaskan bahwa perda tersebut butuh penyesuaian karena adanya perubahan perundangan diatasnya.
“Kami lihat masih belum ada juga peraturan pelaksanaannya. Justru pembentukan KPAID dari perwali tersendiri dan ada tujuh amanat perwali yang diatur di perda ini belum diimplementasikan,” jelasnya.
Sehingga regulasi harus ada yang diperbaharui dan substansi ditambah.
Kami akan melihat apakah perlu membuat perda baru atau perubahan perda untuk perlindungan anak. Dewan meminta bagian hukum adanya analisis dan evaluasi. Ini hanya pintu awal untuk melakukan evaluasi,” tandasnya.
(FDY)