Bangunan Liar di Puncak Tinggal Tunggu Eksekusi

  • Whatsapp

jurnalbogor.com – Lebih dari 500 bangunan berdiri di atas lahan garapan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor yang sampai saat ini dibiarkan tinggal menunggu perintah langsung untuk dieksekusi atau dilakukan pembongkaran.

Benturan kepentingan sudah menjadi maslaah klasik dalam penataan tata ruang di kawasan tersebut, antara pemegang konsesi lahan, pemukiman masyarakat serta bangunan yang disewakan termasuk tumbuhnya industri pariwisata di kawasan itu.

Read More

Kepala UPT Pengawas Bangunan Wilayah 2 Ciawi DPKPP Kabupaten Bogor Agung Tarmidi mengatakan, bangunan liar yang berdiri di atas tanah milik negara itupun berlangsung bertahun-tahun.

“Mayoritas yang paling banyak adalah bangunan yang di gunakan pedagang kaki lima mulai dari simpang Taman Safari hingga Gunung Mas Cisarua yang laporan eksekusinya sudah diserahkan ke Pol PP untuk diberi tindakan,” ujar Agung.

Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengungkapkan, ada lahan di kawasan Puncak yang belum diatur secara rinci termasuk rencananya untuk melakukan eksekusi dalam skala terbatas terhadap bangunan liar yang berdiri di atas tanah negara.

Hal itu tidak terlepas dari perubahan aturan yang nantinya akan berbeda dengan saat ini terlebih saat  menjadi wilayah Aglomerasi Jabodetabek.

“Ada 2 pendekatan tindakan hukum yang di terapkan atas bangunan liar di kawasan Puncak Bogor, yakni penegakan Ketertiban Umum (Tibum) untuk PKL serta penindakan pelanggaran pendirian bangunan gedung yang di atur dalam Perda 12 tahun 2009,” ungkapnya.

Adapun pelanggaran dalam tata ruang dan fungsi lahan menjadi ranah penegak Undang Undang dalam hal ini Aparat Penegak Hukum dan kementrian terkait.

(YUD)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *