jurnalbogor.com – Setelah menetapkan mantan anggota Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULPBJ) Kabupaten Bogor berinisial BAP sebagai tersangka, Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor segera menangkap aktor intelektual kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan RSUD Bogor Utara.
Ketua Pospera Korwil IV Ali Taufan Vinaya (ATV) menegaskan, bahwa langka lembaga adhyaksa Kabupaten Bogor tetapkan BAP seorang diri sebagai tersangka, belum sesuai harapan masyarakat.
“BAP hanya seorang anggota Pokja di ULPBJ yang tidak memiliki kebijakan dan kewenangan dalam menentukan pemenang tender. Artinya, tidak mungkin melakukan kejahatan seperti yang disangkakan Kejaksaan lalu tidak ada perintah dari atasannya,” tegas ATV.
Aktivitas 98 itu mengatakan, Kajari Kabupaten Bogor tidak harus dipandang sebelah mata untuk menangkap aktor intelektual Tipikor RSUD Bogor Utara yang mengakibatkan ketugian negara Rp9,1 Milyar.
“Lucu kalau hanya menetapkan seorang BAP sebagai tersangka dalam penentuan pemenang lelang untuk proyek RSUD Bogor Timur pada Tahun 2021 lalu. Kalau memang akhir ceritanya seperti ini, maka ini preseden buruk terhadap penegak hukum dalam memerangi korupsi,” ujar ATV.
Lebih lanjut ia memaparkan, pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap penegakan hukum atas kasus Tipikor, yang tidak dituntaskan sampai ke akar-akarnya.
“Kami akan kawal ini, sampai aktor intelektual tertangkap. Tidak ada ruang terhadap koruptor di Kabupaten Bogor, yang jelas-jelas menyengsarakan rakyat,” paparnya. (Ando)






